REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dan transaksi keuangan dalam kasus rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Informasi ini digali dengan memeriksa dua saksi pada Selasa (12/9/2023).
Kedua saksi itu, yakni karyawan swasta bernama Muhammad Saefulloh dan karyawan bank swasta, Ventho Daniel Batuan Siahaan. "Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang dan transaksi keuangan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).
Ali mengatakan, kedua saksi juga dimintai keterangan mengenai aliran duit haram tersebut ke beberapa pihak. Namun, ia belum menjelaskan lebih rinci pihak yang dimaksud.
"Selain itu, dikonfirmasi juga aliran uang dari para tersangka ke pihak-pihak tertentu," ujar Ali.