Rabu 13 Sep 2023 20:02 WIB

In Picture: Sidang Lanjutan Rafael Alun Trisambodo

JPU menolak nota keberatan terdakwa kasus dugaan pencucian uang..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam s (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafarl Alun Trisambodo saat menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafarl Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafarl Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafarl Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafarl Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafarl Alun Trisambodo saat menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafarl Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafarl Alun Trisambodo saat menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, saat menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement