Rabu 13 Sep 2023 20:02 WIB

In Picture: Sidang Lanjutan Rafael Alun Trisambodo

JPU menolak nota keberatan terdakwa kasus dugaan pencucian uang..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam s (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafarl Alun Trisambodo saat menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafarl Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafarl Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafarl Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafarl Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafarl Alun Trisambodo saat menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafarl Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafarl Alun Trisambodo saat menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, saat menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement