REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Kementerian Luar Negeri Cina pada Rabu (13/9/2023) mengatakan, pemerintah belum mengeluarkan larangan pembelian dan penggunaan merek telepon asing. Kementerian Luar Negeri mengeluarkan pernyataan itu sebagai tanggapan terhadap laporan media yang mengatakan bahwa beberapa lembaga dan perusahaan pemerintah telah meminta stafnya untuk berhenti menggunakan iPhone di tempat kerja.
“Cina belum mengeluarkan undang-undang, peraturan, atau dokumen kebijakan yang melarang pembelian dan penggunaan ponsel merek asing seperti Apple,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Mao Ning.
“Namun baru-baru ini kami melihat banyak pemberitaan media mengenai insiden keamanan terkait ponsel Apple. Pemerintah Cina sangat mementingkan informasi dan keamanan siber serta memperlakukan perusahaan domestik dan asing secara setara,” ujar Mao.
Belum lama ini, sejumlah media melaporkan bahwa Cina telah memperluas pembatasan penggunaan iPhone oleh pegawai negeri. Pemerintah Cina meminta staf di beberapa lembaga pemerintah pusat untuk berhenti menggunakan ponsel Apple mereka di tempat kerja.
Larangan tersebut diduga bertepatan dengan meningkatnya ketegangan antara Beijing dan Washington. Isu larangan ini menandakan semakin besarnya tantangan bagi Apple, yang sangat bergantung pada Cina untuk pertumbuhan pendapatan dan manufaktur.
Mao mengatakan. Cina berharap semua perusahaan telepon seluler akan secara ketat mematuhi undang-undang dan peraturannya, serta memperkuat manajemen keamanan informasi. Cina semakin menekankan penggunaan produk teknologi buatan lokal, karena teknologi telah menjadi masalah keamanan nasional yang utama bagi Beijing dan Washington.