Rabu 13 Sep 2023 21:44 WIB

Ini Cara Ajukan KPR Murah di BTN Syariah

Saat ini, akad yang digunakan KPR BTN Syariah adalah murabahah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nora Azizah
Akad yang digunakan KPR BTN Syariah adalah murabahah (jual beli), sehingga nilai angsuran tetap sampai dengan lunas.
Foto: Dok BTN Syariah
Akad yang digunakan KPR BTN Syariah adalah murabahah (jual beli), sehingga nilai angsuran tetap sampai dengan lunas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Usaha Syariah Bank Tabungan Negara (UUS BTN) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Syariah menjadi pendukung utama bisnis BTN, khususnya segmen pembiayaan perumahan. Pembiayaan syariah tercatat tumbuh sekitar 16 persen menjadi Rp 33,90 triliun kali ini, dibandingkan akhir Juni 2022 sebesar Rp 29,24 triliun.

Tak bisa dimungkiri proses pengajuan KPR di BTN Syariah sangatlah cepat, uang muka ringan, dan angsuran tetap selama jangka waktu pembiayaan. Saat ini, akad yang digunakan KPR BTN Syariah adalah murabahah (jual beli), sehingga nilai angsuran tetap sampai dengan lunas. 

Baca Juga

Prinsip ini berarti adanya kerja sama antara bank dan nasabah dalam membeli rumah, dan kedua pihak saling berbagi risiko dan keuntungan. Dalam skema ini, nasabah akan menjadi pemilik rumah bersama bank dengan proporsi kepemilikan yang telah disepakati sebelumnya. Selama masa pembiayaan, nasabah akan membayar cicilan kepada bank yang terdiri dari bagian pokok dan bagian bagi hasil atas kepemilikan rumah.

Keuntungan lainnya, nasabah dapat bebas menentukan limit plafon tetapi sesuai dengan penghasilan. Selain itu, uang muka yang disyaratkan minimal 10 persen, serta tenor cicilan sampai dengan 20 tahun.