REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak pembeli rumah yang merasa cicilan KPR naik, karena nasabah biasanya lupa kalau masa bunga fixed-nya sudah lewat, sehingga cicilan yang dibayarkan harus mengikuti suku bunga floating. Oleh karenanya, sangat penting untuk selalu mengecek dan memahami betul periode bunga fix yang ditetapkan bank tempat mengambil KPR, dan berapa bunga floating yang dikenakan kepada KPR, setelah periode bunga fixed selesai.
Salah satu jalan keluar dari jeratan suku bunga floating adalah dengan melakukan take over atau mengalihkan pinjaman/kredit saat ini ke bank lain. Saat ini banyak bank yang mempunyai produk KPR Take Over, salah satunya Bank BTN melalui unit usaha syariah (UUS) atau BTN Syariah.
Produk KPR take over syariah dibuat bertujuan untuk membantu debitur yang saat ini sudah memiliki KPR di bank lain dan telah memasuki suku bunga floating. Adapun keunggulan dari BTN take over adalah, suku bunganya yang 4,99 persen dan tenor dari 10-30 tahun.
Sebagai informasi, salah satu perbedaan utama antara KPR syariah dan KPR konvensional adalah bahwa dalam KPR syariah, bank syariah tidak memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli rumah. Sebagai gantinya, bank syariah akan membeli rumah dengan struktur pembiayaan yang disepakati dengan nasabah, kemudian rumah tersebut akan disewakan kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dari harga beli, atau dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang ditentukan.
Secara hukum, pembelian rumah oleh bank syariah untuk kemudian disewakan atau dijual kembali kepada nasabah adalah bentuk pembiayaan musyarakah mutanaqisah. Dalam kesepakatannya, bank syariah dan nasabah berbagi kepemilikan atas rumah tersebut, dan nasabah akan melakukan pembayaran sewa atau angsuran sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk take over KPR ke BTN:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 21 tahun atau telah menikah.
3. Memiliki status karyawan tetap, wiraswasta, atau profesional.
4. Usia tidak melebihi 65 tahun.
5. Wajib menutup asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat Banker’s Clause.
6. Pembayaran angsuran secara autodebet dari rekening Pemohon yang bersangkutan di Bank BTN.
7. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).
Setelah persyaratan terpenuhi, nasabah dapat langsung mengajukan permohonan Kredit KPR BTN Platinum ke Kantor Cabang Bank BTN terdekat dan menfsi formulir aplikasi permohonan dengan benar dan lengkap.
"Lengkapi seluruh berkas permohonan Kredit KPR BTN Platinum dan serahkan kepada Petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang Apabila telah mendapatkan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon, setelah itu adalah penandatanganan perjanjian kredit dan akta jual beli," seperti dikutip dari laman resmi milik BTN.