Kamis 14 Sep 2023 03:52 WIB

Usulan Pengamanan Pengadilan oleh TNI Mendapat Penolakan

Usulan MA atas pengamanan pengadilan oleh TNI dianggap tidak memiliki urgensi.

Imparsial tolak usulan MA agar pengamanan pengadilan dilakukan TNI. Foto ilustrasi polisi mengamankan sidang di pengadilan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Imparsial tolak usulan MA agar pengamanan pengadilan dilakukan TNI. Foto ilustrasi polisi mengamankan sidang di pengadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Imparsial menolak wacana pengamanan seluruh pengadilan di Indonesia dilakukan oleh TNI. Pelibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan.

Penyataan ini disampaikan Wakil Direktur Imparsial Ardimanto, menyikapi wacana Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, yang disampaikan melalui Plt. Sekretaris MA, Sugiyanto, bahwa pengamanan untuk seluruh pengadilan di Indonesia dilakukan oleh TNI.

MA beralasan pengamanan dari Polri sebagaimana yang berjalan selama ini bisa menimbulkan konflik kepentingan. Sebab pengadilan seringkali menyidangkan kasus-kasus praperadilan di mana termohonnya adalah Kepolisian.

"Kami memandang bahwa pelibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan. Apalagi jika alasannya sebagaimana yang dikatakan  Sugiyanto, yaitu untuk menghindari konflik kepentingan dengan Polri,”  kata Ardimanto, dalam siaran pers, Rabu (13/9/2023).

Dijelaskannya, jika alasannya itu benar, maka hal ini justru akan menyeret-nyeret institusi TNI dalam konflik kepentingan tersebut. Sebab TNI juga memiiki kepentingan dengan MA melalui peradilan militer. Sehingga pengamanan pengadilan oleh TNI juga  tidak menjawab permasalahan yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris MA tersebut.

Lebih dari itu, Imparsial menilai pengamanan pengadilan oleh TNI justru akan menciptakan atmosfer yang intimidatif, yang mengancam integritas proses penegakan hukum, serta menghambat akses masyarakat terhadap keadilan yang akuntabel dan transparan. Padahal, lanjutnyam lembaga pengadilan harus jauh dari kesan intimidatif agar rakyat dapat secara leluasa mencari dan mengupayakan keadilan bagi mereka.

Imparsial memandang penegakan hukum dan keamanan pengadilan adalah tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, yang secara eksklusif harus dilakukan oleh lembaga yang sudah memiliki tugas dan wewenang di bidangnya, Seperti satuan pengamanan khusus dan kepolisian.

"Pengamanan pengadilan oleh TNI harus dihindari untuk memastikan tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia selama proses penegakan hukum,” ungkap dia.

Dengan alasan-alasan tersebut, Imparsial secara tegas menolak rencana MA  yang akan menggunakan TNI untuk pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia. Mereka mendesak MA membatalkan rencana mereka.

MA juga diminta untuk melakukan langkah efektif guna perbaikan internal dan independensi untuk seluruh pengadilan di Indonesia. "Panglima TNI untuk menolak penempatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan untuk pengadilan di seluruh Indonesia,” kata Ardimanto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement