REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prewedding sering dilakukan oleh pasangan lelaki dan perempuan sebelum memasuki jenjang pernikahan. Prewedding biasanya berupa kegiatan foto bersama pasangan dengan pakaian khusus dan lokasi pengambilan foto sesuai konsep yang diinginkan.
Selama ini yang kerap ditemui ialah foto prewedding di alam dengan panorama yang indah menawan. Ada yang di sawah, gunung, dan sebagainya.
Lantas bagaimana hukum prewedding dalam Islam? Ada beberapa dalil baik dari Alquran dan Hadits yang patut menjadi landasan berpikir terkait hukum prewedding dalam Islam.
Berikut ini dalil-dalil terkait Prewedding.
1. Jangan Dekati Zina
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS Al Isra ayat 32)
Larangan mendekati zina sesuai dengan fitrah manusia sebagai makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT. Islam adalah agama yang menjaga harkat dan martabat. Maka ketika ada orang yang melakukan perbuatan zina berarti ia telah merendahkan dirinya lebih dari binatang.
2. Tidak Menampakkan Aurat
Menutup aurat dalam Islam itu wajib. Menurut mayoritas ulama fikih, aurat wanita yang tak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tangan yakni sampai pergelangan tangannya.
Dalam riwayat Abu Hurairah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
صِنْفانِ مِن أهْلِ النَّارِ لَمْ أرَهُما، قَوْمٌ معهُمْ سِياطٌ كَأَذْنابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ بها النَّاسَ، ونِساءٌ كاسِياتٌ عارِياتٌ مُمِيلاتٌ مائِلاتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المائِلَةِ، لا يَدْخُلْنَ الجَنَّةَ، ولا يَجِدْنَ رِيحَها، وإنَّ رِيحَها لَيُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ كَذا وكَذا.
"Ada dua dari penghuni neraka yang belum pernah aku lihat. (Pertama), kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia. (Kedua), para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, dan dia tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal bau surga itu tercium dari perjalanan sekian dan sekian." (HR Muslim)
3. Jangan Bersentuhan Selama Belum Halal
Pasangan lelaki dan perempuan yang belum halal, tidak boleh bersentuhan. Hal ini didasarkan hadits yang diriwayatkan dari Maqil bin Yasar, sebagaimana berikut ini:
- لَأنْ يُطعَنَ في رأسِ رجلٍ بِمِخْيَطٍ من حديدٍ خيرٌ من أن يمَسَّ امرأةً لا تَحِلُّ له
"Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum yang bahannya dari besi, sungguh itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal untuknya." (HR Ath-Thabrani)
Hadits tersebut sekaligus menjadi peringatan keras untuk tidak melakukan hal-hal yang lebih daripada bersentuhan.
4. Waspada Tabarruj
Tabarruj adalah berhias diri atau berdandan secara berlebihan. Pada dasarnya, perempuan memang senang berdandan. Perempuan boleh melakukannya sepanjang tidak bertentangan dengan aturan syariat. Misalnya, dalam berhias tidak menampakkan aurat dan tidak berpakaian dengan yang ketat atau transparan.
Islam sangat memperhatikan perlindungan kepada perempuan dengan memerintahkan mereka untuk menutup aurat.
Allah SWT berfirman:
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." (QS. Al Ahzab ayat 33)