REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Maraknya pinjaman online (pinjol) yang menyasar mahasiswa membuat pihak kampus merasa perlu waspada. Apalagi akhir-akhir ini banyak diberitakan mahasiswa yang terjerat pinjol hingga taraf mengkhawatirkan.
Baru-baru ini, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan survei dan menemukan sebanyak 58 mahasiswanya terjerat pinjol. Menurut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY, Faris Al-Fadhat, pihaknya berupaya memperbanyak literasi keuangan terutama terkait pinjol kepada mahasiswa.
"Kami mengadakan literasi terkait berbagai bentuk sikap disiplin yang baik bagi mahasiswa, akhlak mulia, serta potensi kejahatan yang dapat menimpa mahasiswa. Termasuk di dalamnya potensi pinjol," ujar Faris kepada Republika, Rabu (13/9/2023).
Materi literasi keuangan diberikan secara umum saat Masa Ta'aruf (MATAF) yang diadakan seluruh fakultas untuk mahasiswa baru. Selain itu, literasi keuangan juga akan tetap diadakan pada acara lain setelah MATAF.
Adapun mengenai survei terkait pinjol, pihak kampus UMY belum akan mengadakannya lagi. "Tahap awal kami coba perkuat literasi dulu. Setelah itu akan kita adakan survei lagi," ujar Faris.
Sebelumnya, Rektor UMY Prof Gunawan Budianto mengungkapkan bahwa survei acak yang dilakukan kampus saat registrasi menunjukkan bahwa sebanyak 58 mahasiswa terjerat pinjol. Modus penawarannya rupanya ditawarkan langsung ke kos-kosan mahasiswa.
"Kita belum survei secara detail, baru survei acak saat registrasi 58 mahasiswa terperangkap pinjol," ungkap Gunawan.
Literasi keuangan yang diadakan kampus UMY juga mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Kepala OJK DI Yogyakarta, Parjiman pihaknya telah melakukan literasi kepada beberapa kampus seperti Universitas Widya Mataram (UWM), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan lainnya.
"Kami selalu wanti- wanti kepada mahasiswa dan juga masyarakat untuk tetap waspada dengan pinjol ilegal. Tentu kami akan lebih masif melakukan literasi ke kampus-kampus," ujar Parjiman kepada Republika, Rabu (13/9/2023).
Meski telah banyak melakukan literasi di kampus-kampus, ia tidak menampik bahwa pinjol terus merambah ke masyarakat karena memudahkan terkait kebutuhan keuangan mereka.
"Karena adanya kebutuhan dan keinginan mahasiswa dan masyarakat serta mudahnya membuat aplikasi online, maka masih ada aja pinjol ilegal yang beroperasi," kata dia.
Parjiman mengungkapkan, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menutup sebanyak 5.753 pinjol ilegal.
Dalam literasi yang dilakukan OJK, pihaknya selalu mengimbau jika mahasiswa dan masyarakat akan meminjam di pinjaman online agar selalu pinjam di pinjaman online yang legal. Pastikan legalitasnya di website OJK atau kontakb157, atau wa ke 081 157 157 157.
"Pastikan pinjam di pinjol yang legal. Ingat hanya ada 102 peer to peer lending (pinjol) yang berizin di OJK," imbuh Parjiman.
Selain itu, masyarakat diimbau agar meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Pinjam untuk kepentingan produktif, jangan untuk konsumtif apalagi untuk gaya hidup, serta pahami hak, kewajiban dan risikonya.