Kamis 14 Sep 2023 11:25 WIB

Polsek Teluknaga Ciduk Tiga Pelaku Pencurian Kabel di Proyek PIK 2

Para pelaku beraksi di Distrik 28 Proyek Pasir Putih area PIK 2 pada malam hari.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka melakukan proses rekontruksi pencurian kabel (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka melakukan proses rekontruksi pencurian kabel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Unit Reskrim Polsek Teluknaga menangkap tiga pelaku pencurian kabel yang berada di Distrik 28 Proyek Pasir Putih Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Perbuatan para pelaku dipergoki petugas keamanan kawasan PIK 2.

Petugas curiga ada tiga orang yang diduga melakukan pencurian terhadap kabel proyek tersebut. "Tiga pelaku itu berinisial J alias A (20 tahun),  ZA (25) dan DE (20), Selanjutnya ketiga orang pelaku ini diamankan ke Polsek Teluknaga untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Teluknaga, AKP Anggie Agus Putra di Kabupaten Tangerang, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Distrik 28 Proyek Pasir Putih area PIK 2 pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 00.00 WIB. "Awalnya petugas keamanan (security) mencurigai adanya peristiwa pencurian itu," kata Anggie.

Saat ditanya, ketiga orang tersebut malah menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan (PO) yang dikeluarkan oleh PT MOT. Lantaran dilakukan di tengah malam, kata Anggie, petugas keamanan tidak percaya begitu saja.

Selanjutnya, petugas keamanan menghubungi Polsek Teluknaga yang segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). "Petugas langsung mengamankan para pelaku, ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan aka-akalan pelaku saja untuk memuluskan aksi pencuriannya," ujar Anggie.

Berikutnya, para pelaku bersama 76 meter kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4 x 10 milimeter (mm) yang hendak dicuri, ikut dibawa ke Mapolsek Teluknaga sebagai barang bukti. Hal itu dilakukan guna mendukung pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, ancaman pidananya penjara diatas satu tahun," kata Anggie.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement