Kamis 14 Sep 2023 13:34 WIB

Jasa Marga Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Tol Layang MBZ

Jasa Marga menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Tersangka Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) (dua kanan) dengan memakai rompi tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/9/2023). Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang Tol MBZ, Satu di antaranya ialah Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) (dua kanan) dengan memakai rompi tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/9/2023). Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang Tol MBZ, Satu di antaranya ialah Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan, menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga.

“Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head, Jasa Marga, Lisye Octaviana, dalam keterangan resminya dikutip Republika.co.id, Kamis (14/9/2023). 

Baca Juga

Lebih lanjut, Lisye memastikan, kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya.

Ia menegaskan, dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip good corporate governance.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Dwijono (DD), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Tol Cikampek 2016 sebagai tersangka, terkait kasus proyek pengadaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ. Selain DD, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan YM, dan TBS sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,5 triliun tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, YM ditetapkan tersangka terkait jabatannya selaku Ketua Panitia Lelang Jasamarga Jalan Tol Cikampek 2017. Dan tersangka TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan di PT LAPI Ganeshatama. “Penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan DD, YM, dan TBS sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pembangunan Jalan Tol Japek Elevated II,” begitu kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Rabu (13/9/2023).

Ketiga tersangka tersebut, setelah diumumkan, pun langsung digelandang ke sel tahanan. Tersangka Djoko Dwijono, ditahan di Rutan Kejagung. Sedangkan untuk tersangka YM, dan TBS digelandang ke sel tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). “Penahanan sementara ini selama 20 hari untuk proses penyidikan,” begitu kata Kuntadi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement