REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda pelaksanaan sidang putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (14/9/2023). Sebab, Johanis tidak bisa lantaran ibunya baru saja meninggal dunia.
Adapun sidang ini terkait kasus percakapan antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite. Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pembacaan putusan itu rencananya bakal digelar pada pekan depan.
“Karena terperiksa JT tidak hadir masih berkabung karena orang tuanya meninggal di Manado. Sidang pembacaan putusan ditunda ke hari kamis tanggal 21 September 2023 jam 12.30 WIB,” kata Syamsuddin kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan kasus chat Johanis Tanak dengan Idris Froyoto Sihite naik ke tahap sidang etik. Keputusan ini diambil setelah Dewas KPK mengantongi kecukupan alat bukti.
Dewas menemukan adanya komunikasi lain antara Johanis dengan Sihite yang terjadi pada 27 Maret 2023. Percakapan itu terjadi bersamaan dengan kegiatan penggeledahan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Atas temuan itu, Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Menanggapi hal ini, Johanis Tanak menjelaskan, percakapannya dengan Idris terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai Pimpinan KPK. Dia mengaku sudah berteman dengan Idris saat masih bertugas di kejaksaan.
Johanis juga mengungkapkan bahwa ia tak tahu jika Idris saat itu sudah menjadi Plh Dirjen Minerba. Sebab, sebelumnya Idris menjabat sebagai Kabiro Hukum di Kementerian ESDM.
“Saya hubungi beliau karena saya sudah menjelang pensiun, kan tinggal berapa bulan saya pensiun. Kalau saya pensiun terus apa yang harus saya buat, jadi cara bagaimana ada kegiatan baru," kata Johanis, Rabu (12/4/2023) malam.