Kamis 14 Sep 2023 16:04 WIB

KPI Putuskan Tayangan Adzan di TV Tampilkan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran

Keputusan diambil setelah KPI menerima klarifikasi dari RCTI dan MNC TV.

Rep: Eva Rianti, Fauziah Mursid, Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
Capres PDIP, Ganjar Pranowo.
Foto: Republika/ Bowo Pribadi
Capres PDIP, Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan adzan dalam stasiun TV swasta yang menampilkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo bukan pelanggaran karena yang bersangkutan saat ini belum secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke KPU. Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan hasil rapat pleno anggota KPI pada hari Rabu (13/9/2023).

"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran adzan maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga

Tulus menjelaskan bahwa klarifikasi itu diterima oleh KPI dari stasiun TV yang menayangkan Ganjar dalam tayangan adzan magribnya, yaitu RCTI dan MNC TV.

"KPI telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait dengan adzan Maghrib yang ditayangkan di lembaga penyiaran RCTI dan MNC TV dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi," kata Tulus.