Kamis 14 Sep 2023 16:24 WIB

Asosiasi Film Sentil Pembuat Film Porno: Karya Mereka tak Mendidik, Kerjanya Nipu Orang

Parfi megapresiasi tindakan polisi yang menangkap para pembuat film porno.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Qommarria Rostanti
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaua merilis para tersangka kasus rumah produksi yang membuat film-film porno lokal. Parfi mengapresiasi penangkapan para pembuat film porno.
Foto: Ali Mansur/Republika
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaua merilis para tersangka kasus rumah produksi yang membuat film-film porno lokal. Parfi mengapresiasi penangkapan para pembuat film porno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Humas Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Evry Joe mengapresiasi tindakan kepolisian yang menangkap para pembuat film porno. Dia berterima kasih kepada kepolisian karena oknum-oknum tersebut telah mengatasnamakan sineas perfilman.

“Kami memberi apresiasi kepada kepolisian karena telah menangkap orang-orang yang mengatasnamakan artis, sutradara, hingga produser padahal karya-karya mereka sama sekali tidak mendidik,” kata Evry yang juga sebagai Direktur Rumah Film Indonesia kepada Republika.co.id, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga

Menurut dia, setelah penangkapan ini seharusnya kepolisian bertindak terus karena yang telah dilakukan oleh para pembuat film porno telah mencederai dan merugikan banyak orang. Khususnya, mereka yang berkecimpung dan mencari nafkah di industri film.

“Mengatasnamakan produser tapi kerjanya menipu orang. Kami berharap kasus ini akan ditindak terus. Banyak masyarakat yang dirugikan karena kalau sudah kejadian seperti ini telah mengatasnamakan film, masuk global,” kata dia.

Tindakan lanjutan yang dilakukan kepolisian kata dia dapat membantu membenahi dunia perfilman nasional. Sebab, film adalah wajah dari suatu negara sehingga diperlukan banyak film yang bermutu dan memberikan pendidikan kepada masyarakat.

“Film juga refleksi dari kehidupan jadi jangan sampai memberikan kesan tidak bagus padahal hanya beberapa oknum yang bukan orang film sebetulnya. Masyarakat harus pintar menanggapi semua ini dan polisi juga harus tanggap untuk memberantasnya demi generasi muda dan perfilman nasional,” ucap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film. "Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada laman https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ sekitar 120 film," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ade Safri menjelaskan kejadian berawal pada Senin (17/7) telah dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah laman dengan nama kelasbintang.com yang berisi film adegan dewasa dengan link https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/. Polisi telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka yakni berinisial I, JAAS, pada Senin (31/7/2023) dan AIS, AT dan SE.

Ade menyebut kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai laman dan produser dari film-film yang diunggah pada laman. Sedangkan JAAS sebagai juru kamera, AIS sebagai editor film, AT sebagai teknisi suara (sound enginering) dan SE sebagai sekretaris dan talenta.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement