REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghibahkan dua bidang tanah untuk masjid sebagai bentuk keseriusan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Hari ini kita tandatangani naskah perjanjian hibah daerah, antara Pemkot Pangkalpinang dengan pengurus yayasan pengelola masjid tersebut, kami berharap dapat digunakan dengan maksimal untuk memakmurkan masjid dan bermanfaat untuk masyarakat di daerah itu," kata Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil di Pangkalpinang, Kamis (14/9/2023).
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan berita acara serah terima barang milik daerah antara Pemkot Pangkalpinang dengan Yayasan Masjid Nurul Iman Lembawai Kecamatan Gabek tersebut telah terlaksana pada hari ini.
Penyerahan sebidang tanah menjadi hak milik Masjid Nurul Iman tersebut baru terlaksana setelah penantian 10 tahun.