Kamis 14 Sep 2023 16:30 WIB

Berkas Perkara Youtuber Endorse Judi Online ke Kejari Bandung

Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Sukasari, Kota Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Judi Online (ilustrasi)
Foto: Republika
Judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ditreskrimsus Polda Jabar resmi melimpahkan berkas perkara kasus youtuber Emak Gila endorse judi online ke Kejaksaan Negeri Bandung, Kamis (14/9/2023). Tersangka berinisial II alias EG dan barang bukti turut dilimpahkan.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Novi Ediyanto mengatakan telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara kasus youtuber Emak Gila yang endorse judi online ke Kejaksaan Negeri Bandung. Jaksa telah menerima tersangka dan barang bukti dengan baik dan juga lengkap.

Baca Juga

"Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 telah melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti lepada jaksa dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung," ujar dia, Kamis (14/9/2023).

Ia mengatakan barang bukti yang diserahkan yaitu Iphone 13 pro, dua unit handphone, dua unit laptop, dn ATM. Selain itu, dua akun Youtube dan Instagram serta satu unit motor dan rekening.

Novi mengatakan, youtuber tersebut dijerat pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Tersangka didapati mempromosikan judi online melalui media sosial.

Sebelumnya, seorang youtuber berinisial II alias EG ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Senin (31/7/2023), di kediamannya di Jalan Sukasari, Kota Bandung. Ia diamankan karena diduga mempromosikan judi online pada kedua channel-nya, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang aktivitas promosi judi online di media sosial. Penyidik siber Ditreskrimsus selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan.

"Tanggal 31 Juli tahun 2023, adanya pelaporan masyarakat bahwa pelapor membuka media sosial kemudian ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web," ujar dia di Mapolda Jabar, Jumat (18/8/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement