Kamis 14 Sep 2023 17:46 WIB

Departemen Islam Johor Deteksi 266 Sekolah Agama tidak Terdaftar

Semua sekolah agama swasta negeri Johor wajib terdaftar.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Bendera Malaysia.
Foto: EPA
Bendera Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, ISKANDAR PUTERI -- Departemen Agama Islam Johor (JAINJ) mendeteksi 266 sekolah agama swasta yang belum terdaftar dan disetujui oleh divisi pendidikan Islam. Jumlah tersebut mencakup 213 PAUD, 31 sekolah tahfiz, 12 sekolah pondok dan 10 sekolah dasar Islam.

JAINJ secara aktif berupaya memberikan kesadaran akan kewajiban mereka untuk mendaftar sebagai lembaga pendidikan bagi PAUD.

Baca Juga

“Bagi sekolah tahfiz yang ingin didaftarkan di Johor, sekolah tersebut harus melalui beberapa proses persetujuan terlebih dahulu berdasarkan Control of Islamic Religious School Rules 1981,” ujar Ketua Komite Urusan Agama Islam Negara Mohd Fared Mohd Khalid, dilansir dari Malay Mail, Kamis (14/9/2023).

Dalam sidang satu hari kenegaraan yang diadakan di Bangunan Sultan Ismail di Kota Iskandar, Mohd Fared (BN-Semerah) menjawab pertanyaan dari Gan Peck Cheng (PH-Penggaram) yang menanyakan tentang jumlah sekolah agama swasta yang tidak terdaftar di Johor serta upaya pemerintah negara bagian untuk mengatasi situasi tersebut.

Mohd Fared menjelaskan, ada 15 proses atau dokumen wajib yang diperlukan, antara lain status kepemilikan tanah, serta sertifikasi dari Kementerian Kesehatan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta kepolisian.

Selain itu, pengajar juga harus memiliki surat izin mengajar yang dikeluarkan oleh Bagian Hukum Syariah karena merupakan salah satu dokumen wajib untuk memastikan guru yang mengajar di sekolah tahfiz memiliki kredensial.

“JAINJ melalui bagian pendidikan Islam akan terus memantau dan menjelaskan syarat pendaftaran sekolah agama yang belum terdaftar. Selain itu, JAINJ juga siap membantu jika ada sekolah tahfiz yang mengalami kendala dalam mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak," kata Mohd Khalid.

Sebelumnya, Mohd Fared mengatakan semua sekolah agama swasta negeri Johor wajib terdaftar di bawah Undang-Undang Kontrol Sekolah Keagamaan tahun 1991. “Dari peninjauan kami hingga Juli tahun ini, total sudah ada 215 sekolah agama swasta yang mendaftar, terdiri dari lebih dari 7.000 siswa berusia 10 hingga 30 tahun.

“Sejauh ini ada 37 sekolah agama swasta, baik sekolah tahfiz, sekolah pondok, serta SD dan SMP Islam yang sedang dalam proses pengurusan pendaftarannya, ada pula yang sedang dalam proses melengkapi dokumennya,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement