Kamis 14 Sep 2023 18:50 WIB

Imigrasi Tunda Pemberian Paspor 2.846 Pekerja Migran Nonprosedural

Penundaan itu bukan untuk mempersulit masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.

Sejumlah calon pekerja migran (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Sejumlah calon pekerja migran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui 126 kantor Imigrasi sejak Januari hingga Agustus 2023 menunda pemberian paspor kepada 2.846 pemohon yang diduga kuat akan ke luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural atau ilegal.

"Penundaan pemberian paspor tersebut merupakan salah satu upaya melakukan pencegahan terhadap masyarakat yang menjadi pekerja migran nonprosedural," kata Pejabat Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Imam Prawira di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga

Imam mengemukakan hal itu pada acara Sosialisasi Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Menurut ia, tindakan penundaan pemberian paspor itu bukan untuk mempersulit atau menghalangi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, namun sebagai upaya perlindungan dan pengamanan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan bermodus pengiriman pekerja migran.

"Bahkan bisa saja calon pekerja migran nonprosedural menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga orang-orang seperti itu perlu diselamatkan dari sindikat kejahatan internasional," katanya.

Bagi masyarakat yang ditunda pemberian paspornya karena diduga sebagai pekerja migran nonprosedural, lanjut Imam, bukan berarti tidak boleh mendapatkan paspor. Mereka tetap bisa mendapatkan haknya, namun wajib memenuhi prosedur sebagai calon pekerja migran sesuai aturan yang berlaku.

"Jika semua persyaratan dan prosedural dipenuhi dengan baik, tidak ada alasan lagi bagi petugas imigrasi untuk menunda pemberian paspor," tambahnya.

Mengenai masih banyaknya pekerja migran Indonesia yang telah bekerja di luar negeri dan bermasalah atau menjadi pekerja ilegal, Imam menegaskan hal itu bukan menjadi urusan kantor Imigrasi yang menerbitkan atau memberikan paspor.

Ketika paspor diberikan kepada pemohon, petugas meyakini dokumen yang menjadi persyaratan sesuai ketentuan, seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atau akta nikah atau ijazah, dan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan berkas pendukung lainnya jika untuk menjadi pekerja migran memenuhi syarat.

"Permasalahan yang muncul setelah paspor diberikan kepada masyarakat menjadi tanggung jawab pemegangnya, tidak bisa ditarik permasalahan itu ke Kantor Imigrasi yang menerbitkannya. Jika itu terjadi dan memicu polemik bisa juga ditarik ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kenapa yang bersangkutan diberikan KTP yang menjadi salah satu syarat untuk membuat paspor," ujar Imam.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan menambahkan hingga September 2023 ini instansinya telah melakukan penundaan dan penolakan pemberian paspor kepada 100 orang lebih karena diduga akan menjadi pekerja migran nonprosedural dan berpotensi menjadi korban TPPO.

"Penolakan dan penundaan pemberian paspor dilakukan setelah petugas melakukan wawancara kepada pemohon yang dicurigai akan melakukan perjalanan ke luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia ilegal atau tidak sesuai prosedural dan berpotensi menjadi korban TPPO. Petugas mengambil tindakan tersebut sebagai upaya pencegahan," kata Ridwan.

Pada kesempatan sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus mengatakan melalui kegiatan sosialisasi ini pihaknya berupaya menjelaskan proses dan persyaratan penerbitan paspor sebagaimana instansi lain menerbitkan dokumen kependudukan dan lainnya.

Jika masyarakat mengajukan permohonan pembuatan paspor dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, tidak ada alasan petugas untuk menolak memprosesnya dan menerbitkan paspor kepada yang bersangkutan.

"Melalui kegiatan sosialisasi yang dihadiri perwakilan seluruh aparat penegak hukum, perguruan tinggi, masyarakat umum, perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), dan wartawan dapat meluruskan persepsi salah selama ini jika terjadi masalah pemegang paspor di luar negeri dipersoalkan paspornya diterbitkan Kantor Imigrasi daerah mana," ujar Herdaus.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement