REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membantah dirinya menemui tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto. Dia menegaskan bahwa tidak memiliki kepentingan bahkan berinteraksi dengan tahanan.
Hal ini Johanis sampaikan menanggapi kabar yang menyebutkan ia bertemu dengan Dadan. Pertemuan itu diduga terjadi di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan atau ruang kerja Pimpinan KPK.
"Saya tidak kenal (Dadan Tri Yudianto). Saya tidak punya kepentingan dengan dia, apalagi untuk berinteraksi," kata Johanis kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Johanis memastikan, kabar pertemuan itu tidak pernah terjadi pada Jumat, 28 Juli 2023 atau setelah KPK melakukan rapat dengan TNI untuk membahas penetapan status tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. Sebab, ia mengungkapkan, setelah pertemuan itu dirinya ada kegiatan lain di luar kantor.
“Selesai rapat dengan TNI dan selesai doorstop, saya langsung pergi latihan menembak,” ungkap dia.
Adapun Dewas KPK telah menerima laporan adanya dugaan tahanan menemui Pimpinan KPK di lantai 15. Menurut Anggota Dewas KPK, Harjono, dalam laporan itu, sosok pimpinan yang diadukan adalah Johanis Tanak.
"Yang dilaporkan JT (Johanis Tanak)," ujar Harjono, Kamis.
Namun, Harjono belum menjelaskan lebih rinci mengenai laporan tersebut. Laporan itu pun hingga kini masih didalami.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri tidak membantah ataupun juga membenarkan kabar adanya tahanan yang naik ke ruangan Pimpinan KPK. Dia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan para tersangka kasus korupsi biasanya dilakukan di lantai 2 gedung yang sama.
"Tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai 2. Itu yang sepahaman yang kami ketahui," ungkap Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ali juga enggan berbicara lebih lanjut mengenai kabar itu. "Ini informasi dari teman-teman (media) sendiri ya," ujar dia.
"Maksud saya, kami hanya bisa menjelaskan tadi ya, sejauh ini dalam pemeriksaan setiap tahanan dalam kapasitasnya sebagai tersangka tentunya, baik sebagai saksi selalu dilakukan di lantai dua," sambung Ali menjelaskan.