Kamis 14 Sep 2023 19:36 WIB

Kejakgung Periksa Pihak Bukaka dan Farika Beton Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

MSF dan K diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa pihak PT Bukaka Teknik Utama dalam lanjutan pengungkapan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ. Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu juga meminta keterangan terhadap pihak PT Farika Beton.

“MSF diperiksa selaku head engineer dept PT Bukaka Teknik Utama. Dan K diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Farika Beton,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga

“MSF dan K, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara korupsi pengerjaan pembangunan Jalan Tol Japek Elevated II ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off rampa pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Ketut melanjutkan.

Kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ ini, sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pembangunan jalan tol sepanjang 36,4 Km dengan biaya setotal Rp 13,5 triliun tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun. Awalan kasus ini, pada Senin (15/5/2023) lalu, dengan menetapkan IBN dari pihak PT Waskita Karya sebagai tersangka obstruction of justice, karena menghalang-halangi penyidikan. 

Pada Rabu (13/9/2023) tersangka utama korupsi pengadaan, dan pembangunan Tol MBZ baru ditetapkan. Tiga tersangka tersebut, adalah DD, YM, dan TBS. Semua tersangka, pun kini sudah dalam penahanan. DD adalah Djoko Dwijono yang ditetapkan tersangka terkait jabatannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016. Adapun YM ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. 

Kemudian TBS, dijerat tersangka atas perannya selaku swasta, tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting. Tersangka IBN dijerat dengan sangkaan obstruction of justice, Pasal 21 UU Tipikor 31/1999-20/2001.

Tersangka DD, YM, dan TBS, dijerat dengan sangkaan Pasal 2, dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Para tersangka, saat ini masih dalam penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement