REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi menetapkan warga berinisial A sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap ayah kandungnya. Korban dikabarkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Kasus penganiayaan yang dilakukan anak terhadap ayahnya itu dilaporkan terjadi di Kampung Badak Putih, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Ahad (10/9/2023).
“Perkembangan saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ayah kandungnya,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, Kamis (14/09/2023).
Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Aah mengatakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti kasus tersebut.
Menurut Aah, penyidik juga akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka, dengan melibatkan ahli dari Rumah Sakit Polri. “Penyidik bersama ahli kejiwaan akan melakukan observasi kepada pelaku karena pelaku pada saat diperiksa tidak nyambung dan berhalusinasi,” kata Aah.
Sebelumnya, dikabarkan tersangka membacok ayah kandungnya, sehingga korban menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Pelaku marah dan menganiaya karena tidak menerima ketika dirinya dimarahi bapaknya karena disuruh bekerja dan (jangan) diam di rumah saja,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kepala Polsek (Kapolsek) Palabuhanratu Kompol Mangapul Simangunsong.
Ihwal korban, Aah mengatakan, dinyatakan meninggal dunia, setelah sebelumnya sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.