Kamis 14 Sep 2023 20:21 WIB

Kejagung Akui Kesulitan Temukan Tersangka Korupsi Impor Emas, Ini Penyebabnya

Jampidsus memeriksa inisial Senior Vice President Internal Audit PT Antam 2017-2021.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Foto: Dok Puspen Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih kesulitan dalam menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor emas di bea cukai Bandara Soekarno-Hatta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya masih belum dapat menjerat tersangka.

Penyebabnya, kasus tersebut masih tarik-ulur antara penerapan undang-undang (UU) kepabeanan atau tipikor. “Prosesnya dikita itu masih jalan. Penanganannya di kita itu terkesan lama, karena itu antara penerapan undang-undang bea cukai, atau tipikor,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga

Febrie menjelaskan, objek penyidikan kasus tersebut, terkait dengan penghapusan biaya masuk komoditas logam mulia, melalui pintu bea cukai bandara Soekarno-Hatta. Dalam temuan awal, diduga adanya kongkalikong untuk penghapusan kode harmonize system pada setiap emas yang masuk.

Dalam penyidikan, kata Febrie, diduga adanya kerja sama antara pihak bea cukai, dan perusahaan importir emas. “Kalau itu nantinya alat buktinya lebih kuat tipikornya, kita tetap lanjutkan sampai dapat (tersangkanya). Kalau kuat di masalah kepabeanannya, maka penghukumannya, terkait dengan undang-undang kepabeanan. Jadi itu yang bikin lama,” ujar Febrie.

Namun begitu, kata dia, proses pengumpulan alat-alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada Kamis (14/9/2023), penyidikan di Jampidsus memeriksa inisial HTM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang (Antam) 2017-2021.

“HTM diperiksa sebagai saksi dalam penyidikaan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan usaha komoditas emas,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam rilis resmi pada Kamis (14/9/2023).

Pemeriksaan dari pihak Antam tersebut, bukan kali pertama. Sejak kasus ini merangkak ke proses penyidikan, sudah lebih dari 30-an nama para mantan, maupun petinggi Antam yang turut diperiksa. Selain dari pihak Antam, pemeriksaan terhadap para mantan, dan petinggi di Dirjen Bea Cukai, serta Kantor Pelayanan Bea Cukai Soekarno-Hatta juga turut diperiksa.

Sedangkan dari pihak swasta, penyidik berkali-kali memeriksa sedikitnya 10 badan usaha atau perusahaan perhiasan logam mulia, perusahaan importir komoditas emas. Penyidikan dugaan korupsi impor emas ini, sudah dimulai sejak Mei 2023 lewat Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.

Penyidikan kasus ini juga terkait dengan pengungkapan dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) temuan PPATK, dan Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud pernah menyampaikan, dugaan TPPU yang terjadi di lingkungan Kemenkeu, terkait dengan temuan aliran dana mencurigan setotal Rp 189 triliun.

Dari temuan tersebut, kata dia, Rp 49,1 triliun di antaranya, menyangkut soal dugaan korupsi impor emas di bea cukai Bandara Soekarno-Hatta. Pada Jumat (9/6/2023) Mahfud MD, bahkan pernah menyampaikan, terkait dugaan korupsi dan TPPU komoditas emas tersebut, sudah ada tersangka.

“Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu (terkait) importasi emas yang di-nol-kan bea cukainya di kepabean, (proses penyidikannya) sudah di Kejaksaan Agung, dan sudah disita, dan sudah jadi (ada) tersangka,” kata Mahfud saat ditemui wartawan di Komplek DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Belakangan Mahfud meralat soal tersangka terkait penyidikan kasus tersebut. Mahfud pun membentuk satuan tugas khusus untuk mengusut temuan dugaan TPPU Rp 189 triliun tersebut, dengan turut menggandeng Kejagung, dan Bareskrim Polri dalam mengungkap juga terkait dugaan korupsi impor emas tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement