Jumat 15 Sep 2023 03:34 WIB

Gelar Uji Emisi Kendaraan Pribadi, Upaya Dishub Yogyakarta Tekan Polusi Udara

Uji emisi berlangsung selama satu jam dengan menyasar mobil pribadi.

Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis di Yogyakarta, Kamis (14/9/2023). Uji emisi gratis ini untuk mengetahui kadar karbon kendaraan masyarakat. Selain itu juga untuk pemantauan pencemaran emisi sumber bergerak. Untuk kendaraan bensin yang diuji yakni kadar hidrokarbon dan karbon monoksida. Bagi kendaraan yang lolos akan diberikan sticker lulus uji emisi.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis di Yogyakarta, Kamis (14/9/2023). Uji emisi gratis ini untuk mengetahui kadar karbon kendaraan masyarakat. Selain itu juga untuk pemantauan pencemaran emisi sumber bergerak. Untuk kendaraan bensin yang diuji yakni kadar hidrokarbon dan karbon monoksida. Bagi kendaraan yang lolos akan diberikan sticker lulus uji emisi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bersama Satlantas Polresta Yogyakarta menggelar uji emisi gas buang mobil pribadi yang melintas di Jalan Urip Sumoharjo Kota Yogyakarta. Kegiatan itu bertujuan untuk menekan polusi udara di wilayah itu.

"Memang (polusi udara) belum sampai seperti di Jakarta dan mudah-mudahan jangan sampai. Ini salah satu upaya yang kita lakukan untuk menekan polusi udara," kata Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Lalu lintas Dishub Kota Yogyakarta Hary Purwanto di Yogyakarta, Kamis (14/9/2023).

Uji emisi gas buang bersamaan Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2023 itu digelar selama satu jam dengan menyasar mobil pribadi. Sejumlah mobil pribadi yang melintas dipilih secara acak kemudian dipersilakan memasuki lokasi uji emisi di halaman Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Yogyakarta.

"Ini juga semacam edukasi dan sosialisasi. Untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan solar," kata dia. Sebanyak 10 kendaraan roda empat yang diuji pada kesempatan pertama seluruhnya dinyatakan lolos uji emisi.

Menurut Hary, Dishub selama ini telah menggelar uji emisi kendaraan roda empat secara berkala, akan tetapi hanya menyasar angkutan umum atau angkutan wajib uji di Unit Pengujian Kendaraan.

"Ini kita perluas ke angkutan yang bukan wajib uji, ini sifatnya gratis. Kita mulai hari ini," ujar dia. Diharapkan dengan adanya uji emisi gas buang, seluruh kendaraan bisa dikontrol ambang batasnya sehingga kualitas udara di Kota Yogyakarta semakin baik.

"Kalau yang masih tahun (produksi) baru seperti kita lihat tadi hampir semuanya tidak melebihi ambang batas. Jadi, potensi untuk menyumbang karbon itu ada pada kendaraan yang memang sudah lama dan perawatan kurang," katanya.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Yogyakarta Bayu Setyawan Heru Purnomo mengatakan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023, semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus memenuhi ambang batas untuk emisi gas buangnya.

Menurut dia, mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar karbon monoksidanya (CO) maksimal 4 persen dengan hidrokarbon (HC) 1.000 ppm.

Sedangkan mobil tahun produksi 2007-2008 wajib memiliki kadar CO 1 persen dengan HC 150 ppm, dan mobil di atas 2018 memiliki kadar CO 0,5 persen dengan HC 100 ppm. "Untuk yang tidak lolos kita rekomendasikan untuk diperbaiki," kata Bayu.

Pada kesempatan sama, Kasubnit 1 Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satlantas Polresta Yogyakarta Ipda Sunaryanto mengemukakan hingga saat ini belum akan diterapkan sanksi tilang bagi kedaraan yang melebihi ambang batas emisi.

"Kalau ranah dalam pelanggaran ambang batas ini belum dikaji, saya belum bisa menentukan kapan mau ditindak," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement