Jumat 15 Sep 2023 02:51 WIB

Imigrasi Mudahkan Visa Artis dan Atlet Asing

Imigrasi menyederhanakan persyaratan visa bagi atlet dan artis mancanegara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.
Foto: Dok Kemenkumham
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menerbitkan visa sport dan visa music and art. Targetnya menyasar warga negara asing (WNA) untuk kegiatan olahraga, serta pertunjukan musik dan seni. 

Permohonan visa sport dan visa music and art dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menyebut visa jenis ini merupakan respons atas penyelenggaraan kegiatan olahraga dan seni bertaraf dunia di Indonesia. 

Baca Juga

"Ini kita ambil momentum. Sebentar lagi banyak event internasional digelar. Oktober kita ada MotoGP, November ada Konser Coldplay, Piala Dunia U-17," kata Silmy kepada wartawan, Kamis (14/9/2023). 

Ditjen Imigrasi menyederhanakan persyaratan visa bagi atlet dan artis mancanegara. Ke depannya, tim official atlet, penyelenggara event atau promotor artis internasional tak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.