REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak jadi menahan eks bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman terkait kasus suap. Pasalnya, kesehatan Aswad menurun dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
"Informasi yang kami terima dari pemeriksaan dokter, tersangka sakit," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Ali mengungkapkan, kini Aswad sudah ditangani oleh tim dokter di Jakarta. "(Dirawat) di RS Mayapada," ujarnya.
Aswad merupakan tersangka dugaan kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014. Dalam kasus itu, dia diduga menerima suap Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel.
Suap itu diberikan kepada Aswad untuk memuluskan izin kuasa pertambangan kepada sejumlah perusahaan. Perbuatan Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang disinyalir melawan hukum.
Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa perusahaan telah sampai tahap produksi hingga ekspor. Dia kemudian disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.