REPUBLIKA.CO.ID, PARIS — Menteri Pendidikan Prancis, pada hari Selasa (12/9/2023), mengatakan bahwa mereka tidak membedakan antara siswa berdasarkan agama mereka. Pernyataannya ini terkait aturan baru soal larangan abaya di sekolah.
Gabriel Attal mengatakan dia sepenuhnya melakukan keputusannya untuk melarang abaya dan qamis di sekolah-sekolah, mengingatkan bahwa itu termasuk dalam kerangka hukum tahun 2004.
"Pengaturan Dewan Negara atas banding terhadap keputusan saya menegaskan bahwa saya hanya meminta hukum untuk dihormati di semua gedung sekolah," kata Attal kepada Anadolu di sela-sela pertemuan di Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) di Paris.
“Saya tidak berpikir bahwa pertanyaan abaya adalah topik sayap kanan," katanya dilansir dari Middle East Monitor, Rabu (13/9/2023).
“Saya pikir semua orang Prancis, termasuk orang-orang dari kiri, tetap berpegang pada sekularisme. Kami tidak membedakan antara siswa berdasarkan agama mereka,” tambahnya.
Larangan Abaya di sekolah
Bulan lalu, Attal mengumumkan larangan abaya, jubah panjang longgar yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim, per 4 September, awal masa sekolah baru.
Terlepas dari aturan baru, 298 siswa tiba di sekolah-sekolah di berbagai daerah di negara itu mengenakan abaya, dan 67 dari mereka menolak untuk mengganti abaya mereka sehingga dipulangkan ke rumah masing-masing.
Aksi Hak Muslim (ADM), sebuah kelompok hak-hak Muslim, mengajukan banding ke Dewan Negara untuk mencari penangguhan larangan abaya, yang dikatakan melanggar "beberapa kebebasan mendasar".
Sumber:
https://www.middleeastmonitor.com/20230912-no-distinction-between-students-based-on-religion-france-education-minister/