REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh menyatakan kekecewaannya, menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan uji materi mereka. Partai Buruh menyoal syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan itu dibacakan hakim MK pada 14 September 2023. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pihaknya tidak sependapat dengan keputusan sebagian hakim MK yang menyatakan kedudukan hukum partai buruh ditolak. "Justru pendapat hakim Saldi Isra itulah yang diharapkan oleh Partai Buruh," kata Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Putusan MK diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim Saldi Isra dan Suhartoyo, yang memiliki alasan berbeda terhadap kedudukan hukum pemohon I serta memiliki pendapat berbeda terhadap pemohon II dan pemohon III.
Namun, karena kalah suara maka MK memutuskan menolak gugatan Partai Buruh. "Bahwa ketika parpol telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, maka hal untuk mengajukan capres/cawapres, caleg, dan calon pilkada melekat pada Parpol tersebut," ujar Iqbal.