Jumat 15 Sep 2023 09:18 WIB

Pimpinan KPK yang Temui Tahanan Dinilai Bisa Dipidanakan

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kalau kejadian ini terbukti benar. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, memprotes kabar tahanan yang bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai 15 gedung KPK. Pertemuan ini patut diduga melanggar aturan internal KPK sendiri. 

"Ketentuannya kan jelas, pimpinan KPK dilarang berinteraksi dengan pihak berperkara," kata Herdiansyah kepada Republika, Jumat (15/9/2023). 

Dalam Undang-Undang KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Ketentuan ini berlaku tanpa alasan apapun alias tak bisa dinegosiasikan. 

"Jika betul tahanan ke lantai 15 dan bertemu dengan pimpinan KPK, itu patut dicurigai sebagai upaya memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan," ujar Herdiansyah.