REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bolehkah orang dengan profesi tertentu meninggalkan sholat Jumat? Profesi yang dimaksud adalah profesi yang sifat pekerjaannya membuat mereka harus tetap bekerja. Seperti dokter, polisi, dan semacamnya.
Pertanyaan itu diterima oleh Penasihat Ilmiah Mufti Mesir Syekh Dr Majdi Asyour. Dia memulai penjelasan jawaban atas pertanyaan tersebut dengan menyampaikan beberapa hal yang menjadi hukum pelaksanaan sholat Jumat.
Pertama, kata Syekh Asyour, mendirikan sholat Jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki dewasa yang berada di negaranya, yang tidak mempunyai alasan atas rasa takut atau sakit yang dikhawatirkan akan menunda kesembuhannya atau memperparah sakitnya.
Kedua, para ahli fiqih menyebutkan bahwa di antara faktor yang membuat seorang Muslim dimungkinkan untuk meninggalkan sholat Jumat adalah adanya kekhawatiran terhadap nyawa dan suatu aset berharga.
Dalam hal ini, meliputi para pekerja dan karyawan yang sifat pekerjaannya mengharuskan mereka untuk tidak meninggalkan tempat kerja dalam keadaan kosong tanpa kehadiran siapapun.
Karena itu, Syekh Asyour menyampaikan, selama sistem kerja mengharuskan adanya shift dari pemilik profesi tersebut pada waktu sholat Jumat, maka melaksanakan sholat Jumat mereka merupakan pelanggaran terhadap nyawa dan aset harta benda berharga itu.
"Maka tidak ada salahnya bagi mereka untuk tidak ikut sholat Jumat, dengan syarat mereka melaksanakan sholat Dzuhur," tuturnya.
Dalam kondisi demikian, Syekh Asyour juga merekomendasikan agar pejabat atau atasan di sebuah kantor melakukan rotasi shift antara mereka yang bertanggung jawab atas layanan ini bila memungkinkan.
"Sehingga seseorang tidak melewatkan sholat Jumat tiga kali, yang bertentangan dengan larangan (larangan meninggalkan sholat Jumat tiga kali) yang terkandung di dalamnya," jelasnya.
Adapun ayat Alquran tentang pelaksanaan sholat Jumat, ada dalam Surat Al Jumu'ah ayat 9, sebagai berikut:
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."