Jumat 15 Sep 2023 12:05 WIB

Driver Ojol di Bantul Bawa Kabur Kiriman iPhone, Costumer Rugi Hingga Rp 24 Juta

Pelaku yang juga ojol Maxim jual iPhone ke saksi Aditya Hutama senilai Rp 3,9 juta

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Seorang driver ojek online dibekuk aparat lantaran membawa kabur barang kiriman berupa ponsel iPhone. Nilai kerugian barang korban mencapai senilai Rp 24 juta.
Foto: Republika
Seorang driver ojek online dibekuk aparat lantaran membawa kabur barang kiriman berupa ponsel iPhone. Nilai kerugian barang korban mencapai senilai Rp 24 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Seorang driver ojek online dibekuk aparat lantaran membawa kabur barang kiriman berupa ponsel iPhone. Nilai kerugian barang korban mencapai senilai Rp 24 juta.

"Pelaku mengambil barang korban berupa dua buah ponsel merek iPhone," ujar Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Jumat (15/9/2023).

Ia menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Ahad, 10 September 2023, pukul 12.10 WIB, pelapor bermaksud mengirim barang melalui jasa ojek online Maxim, dengan kendaraan Supra X 125 Hitam Merah dengan No Pol AA 6926 WG.

Sesaat setelah pesan ojek online, kemudian sekira pukul 12.11 WIB driver ojol berinisial AA (30 tahun) tersebut datang ke konter publik milik pelapor untuk mengambil barang berupa 2 (dua) buah ponsel merk iPhone. Tujuan pengiriman barang berupa handphone tersebut ke pembeli bernama Andi Frimanto yang beralamat di Jalan Poncowinatan No.31, Yogyakarta.

"Namun sampai pukul 15.00 WIB barang tersebut belum sampai ke alamat tujuan. Saat dikonfirmasi, pembeli belum juga menerima handphone dari pelapor yang saat itu diantar oleh pengemudi ojek online Maxim tersebut," jelasnya.

Setelah Unit Reskrim Polsek Sewon menerima laporan Polisi, kemudian melaksanakan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi serta mendapatkan informasi bahwa 1 (satu) unit iPhone seri 11, seharga Rp 10 juta, dan 1 (satu) unit Handphone merk iPhone seri 13 pro, seharga Rp 14 juta berada di wilayah Kec. Kretek, Kabupaten Bantul.

Kemudian Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka AA berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit iPhone seri 11.

"Kemudian dilanjutkan mencari barang bukti lainnya yang dijual tersangka seharga Rp 3,9 juta," ujar Jeffry.

Ponsel tersebut dijual kepada saksi yang bernama Adtya Hutama, warga Perum Kasongan Permai, Sewon, Bantul, yang setelah diselidiki ternyata benar barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk IPhone seri 13 pro tersebut berada di tangan saksi.

Kemudian tersangka beserta pembeli handphone berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sewon guna tindak lanjut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement