Jumat 15 Sep 2023 13:09 WIB

KemenPPPA: Guru di Bogor Diduga Cabuli 30 Murid

Aksi bejat pelaku menyasar murid berusia 10-11 tahun di kelas 5 hingga 6 SD.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.
Foto: ANTARA/ HO-Kemen PPPA
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus pencabulan murid sekolah dasar (SD) yang dilakukan oleh oknum guru di Bogor. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. 

"Jumlah korban diperkirakan lebih banyak dari yang terlaporkan," kata Nahar dalam keterangannya pada Jumat (15/9/2023). 

Nahar menyebut, pelaku adalah seorang wali kelas yang harusnya membimbing dan melindungi murid-muridnya. Untuk memutus mata rantai kekerasan seksual yang terjadi di sekolah, Nahar mendorong pihak kepolisian mendalami kemungkinan korban lain. 

"Jangan sampai ada korban lain yang tidak mendapatkan penanganan dan memendam trauma berkepanjangan sampai dewasa nanti," ujar Nahar. 

Dari hasil koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat diketahui pencabulan terjadi sejak akhir tahun 2022 hingga Mei 2023. Aksi bejat pelaku menyasar murid berusia 10-11 tahun di kelas 5 hingga 6 sekolah dasar. 

Adapun jumlah korban yang melapor ke pihak yang berwajib sebanyak lima orang, dan empat diantaranya telah diberikan pendampingan. "Namun demikian, jumlah korban diduga mencapai 30 anak," ucap Nahar. 

Berdasarkan pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak maka pelaku terancam pidana penjara paling lama 15  tahun serta denda paling banyak lima miliar rupiah. Jika dalam hal ini dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan, atau pengasuh anak dan juga mencabuli lebih dari satu orang, maka dapat dikenakan tambahan sepertiga dari ancaman pidana. 

Lebih lanjut, Nahar mendorong penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual juga tidak dilakukan di luar proses peradilan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kami memantau perkembangan proses hukum dan kondisi korban untuk melakukan asesmen bagi korban untuk mengetahui kondisi mental mereka. Dari hasil asesmen nantinya dapat ditentukan kebutuhannya dan pemberian dukungan seperti apa yang perlu diberikan," ucap Nahar.

Diketahui, Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap aparatur sipil negara (ASN) berinisial BBS yang diduga melakukan pencabulan kepada delapan siswi Sekolah Dasar (SD). Penangkapan BBS tidak membutuhkan waktu lama, karena selang beberapa hari dari pelaporan, BBS segera diamankan petugas saat melakukan perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin (11/9/2023) pukul 21.00 WIB. BBS melancarkan aksi pencabulannya dengan modus saat kegiatan belajar dan mengajar berlangsung maupun saat ekstra kulikuler. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement