Jumat 15 Sep 2023 14:03 WIB

Pakar: Pimpinan KPK Temui Tahanan Bisa Dipidanakan

Pakar hukum sebut pimpinan KPK yang terbukti menemui tahanan bisa dipidanakan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK. Pakar hukum sebut pimpinan KPK yang terbukti menemui tahanan bisa dipidanakan.
Foto: dok. Republika
Gedung KPK. Pakar hukum sebut pimpinan KPK yang terbukti menemui tahanan bisa dipidanakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, memprotes kabar tahanan yang bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai 15 gedung KPK. Pertemuan ini patut diduga melanggar aturan internal KPK sendiri. 

"Ketentuannya kan jelas, pimpinan KPK dilarang berinteraksi dengan pihak berperkara," kata Herdiansyah kepada Republika.co.id, Jumat (15/9/2023). 

Baca Juga

Dalam Undang-Undang KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Ketentuan ini berlaku tanpa alasan apapun alias tak bisa dinegosiasikan. 

"Jika betul tahanan ke lantai 15 dan bertemu dengan pimpinan KPK, itu patut dicurigai sebagai upaya memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan," ujar Herdiansyah.