Jumat 15 Sep 2023 14:53 WIB

Kejagung Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi Dana Bio Diesel di BPDPKS

kejagung mengakui sudah ada penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi bersama Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi bersama Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan kasus baru terkait dengan dugaan korupsi dana pengembangan bio diesel pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, penyidikan kasus tersebut masih umum sejak 7 September 2023. 

“Iya, itu mengenai bio diesel,” kata Kuntadi kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga

Kuntadi belum memberikan penjelasan rinci soal duduk perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pengembangan bio diesel tersebut. Namun dia memastikan dugaan kasus tersebut, sudah dalam penyidikan. “Itu (penyidikan) sejak 7 September (2023),” tegas Kuntadi.

Penyidikan baru dugaan korupsi pengelolaan dana pengembangan bio diesel ini, disampaikan Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Kamis (14/9/2023) malam. Saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Febrie menyampaikan, tim penyidikannya sedang fokus kembali mengusut dugaan tindak pidana korupsi skala besar yang terjadi di BPDPKS.

“Itu soal dana bio diesel di BPDPKS. Anak-anak (penyidik) sudah penyidikan dua hari ini. Dan sudah ada geledah juga di beberapa tempat,” kata Febrie.

Febrie belum bersedia membeberkan lokasi, maupun hasil dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidikan anak buahnya itu. Tapi Febrie menerangkan, kasus tersebut terkait dengan penggunaan dana triliunan rupiah, dari iuran perusahaan-perusahaan CPO atau badan usaha produksi minyak mentah kelapa sawit, yang digunakan BPDPKS untuk pengembangan bahan bakar bio diesel.

Namun dalam penggunaan dana tersebut, terindikasi praktik tindak pidana korupsi. “Kasus ini ada kaitannya dengan (perkara) CPO. Tetapi penyidikannya berdiri sendiri,” kata Febrie.

Febrie mengatakan, kasus baru tersebut akan segera dilakukan perilisan ke publik untuk dapat dipantau pengungkapannya. Dia menambahkan, proses pemeriksaan saksi-saksi sudah dimulai.

Febrie pun mengatakan, rangkaian pemeriksaan saksi-saksi tersebut, pun seperti dalam pengungkapan, dan penyidikan kasus korupsi lainnya yang dilakukan di Jampidsus, akan diketahui publik melalui perilisan resmi Kejagung.

Sekilas tentang BPDPKS, adalah badan layanan umum (BLU) pemerintahan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Badan tersebut otoritas pemerintah yang mengumpulkan, dan mengelola dana perkebunan kelapa sawit untuk inovasi, dan pengembangan produksi kelapa sawit, termasuk dalam pengembangan kelapa sawit menjadi bahan bakar bio diesel.

Selain Kemenkeu, BPDPKS, juga menjadikan delapan kementerian sebagai komite dewan pengarah, termasuk Kementerian Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, ESDM, BUMN, dan Bappenas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement