Oleh: Affan Ramli, Pengajar Pedagogi Kritis
Baru-baru ini, Polda Aceh menangkap 13 penjudi online di negeri Serambi Mekkah itu (Republika, 13/09/23). Mereka berjudi di warung kopi. Semuanya terancam pidana cambuk 25 kali. Nyaris setiap tahun di Aceh, ada pergelaran cambuk untuk pelaku pidana judi, offline atau online. Mungkin itu bagus, untuk pertunjukan semata.
Bayangkan, jika cambuk diandalkan sebagai pilihan utama memberantas judi online. Berapa panggung cambuk yang harus disediakan pemerintah setiap tahun dan setiap bulannya. Dengan hitungan rata-rata setiap pergelaran cambuk memakan biaya 8-15 juta, ratusan milyar rupiah menguap dihabiskan untuk mencambuk para penjudi online.
Hitungannya sederhana. Aceh terdiri dari 23 kabupaten/kota. Bila setiap kabupaten/kota dihitung rata-rata memiliki 200 warung kopi, maka terdapat 4.600 tempat nongkrong anak-anak muda yang ngopi sambil berjudi online. Itu belum dihitung angka sebenarnya, warung kopi di Banda Aceh saja dengan berbagai jenisnya lebih 400 unit.
Ternyata, ini bukan gejala sosial unik dan khas Aceh. Candu judi online sudah menyebar ke seluruh pelosok Indonesia. Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi mengatakan Indonesia memiliki hampir 4 juta halaman web judi online yang memakai domain situs pemerintah. Menempati peringkat terbanyak pertama di Asia.
Pemerintah tiba-tiba terbangun dari tidur lelap. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menginstruksikan jajarannya di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bisa membersihkan ruang digital secara penuh dari judi online dalam satu pekan ke depan. Seluruh situs judi online harus diblokir semua.
Apakah ini berarti satu pekan ke depan persoalan judi online berakhir? Tentu saja tidak. Kominfo punya keterbatasan. Tidak punya kemampuan menutup situs-situs judi online yang servernya berada di luar negeri. Pemblokiran adalah usaha paling maksimal yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia. Tentu saja pemblokiran berbeda dengan penutupan. Pemblokiran usaha yang lemah.
Pemblokiran mencegah akses pengguna ke situs-situs judi online tertentu. Dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memblokir alamat IP situs, menghentikan akses DNS ke situs, atau menggunakan firewall untuk mencegah koneksi ke situs judi tersebut. Mungkin bisa mengurangi prevalensi perjudian. Namun, itu solusi bersifat sementara. Situs judi yang diblokir dapat kembali beroperasi jika mengubah alamat IP atau metodenya.
Lagian masyarakat umum, terutama anak-anak muda, sudah tahu cara mengatasinya. Pemblokiran itu mudah diterobos, cukup dengan menggunakan jasa VPN (Virtual Private Network), alat yang bisa mengubah alamat IP, menyembunyikan lokasi asli dan mengenkripsi koneksi internet ke situs yang terblokir. Sehingga sulit dilacak atau diawasi oleh pemerintah.
Lanjutkan membaca pada halaman berikutnya...