Jumat 15 Sep 2023 22:07 WIB

Trik Curang Upselling Produk Bolehkah Dilakukan? Ini Kata YLKI

Aduan soal upselling belum banyak diadukan konsumen ke YLKI.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Qommarria Rostanti
Konsumen membayar harga lebih mahal karena trik curng upselling produk (iliustrasi). YLKI mengatakan, konsumen memiliki hak terkait informasi upselling.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Konsumen membayar harga lebih mahal karena trik curng upselling produk (iliustrasi). YLKI mengatakan, konsumen memiliki hak terkait informasi upselling.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upselling produk menjadi salah satu topik yang dibicarakan di media sosial (medsos). Hal ini sebagai buntut curhatan warganet yang mengalami upselling iPhone di salah satu toko Er*fone di Bukittinggi, Sumatra Barat. 

Apakah upselling boleh dan wajar dilakukan?

Baca Juga

Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen, konsumen mempunyai hak atas informasi dan juga hak pilih. YLKI melakukan evaluasi dan analisa mengenai upselling, apakah memang upselling diinformasikan kepada konsumen dan juga menjadi opsi, menjadi pilihan, bukan menjadi paksaan.

Pertama mengenai informasi, apakah upselling ini diinformasikan kepada konsumen ketika ada produk tambahan atau ada suatu penambahan harga atau ada produk lain, di mana harga pokok ditambahkan dengan harga tambahan berikutnya, apakah sepertujuan konsumen, apakah sudah diinformasikan kepada konsumen setuju atau tidaknya. Barulah masuk ke hak pilihan, jika setuju atau tidak setuju, tentu ini menjadi pilihan bagi konsumen bukan paksaan.