REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upselling produk menjadi salah satu topik yang dibicarakan di media sosial (medsos). Hal ini sebagai buntut curhatan warganet yang mengalami upselling iPhone di salah satu toko Er*fone di Bukittinggi, Sumatra Barat.
Apakah upselling boleh dan wajar dilakukan?
Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen, konsumen mempunyai hak atas informasi dan juga hak pilih. YLKI melakukan evaluasi dan analisa mengenai upselling, apakah memang upselling diinformasikan kepada konsumen dan juga menjadi opsi, menjadi pilihan, bukan menjadi paksaan.
Pertama mengenai informasi, apakah upselling ini diinformasikan kepada konsumen ketika ada produk tambahan atau ada suatu penambahan harga atau ada produk lain, di mana harga pokok ditambahkan dengan harga tambahan berikutnya, apakah sepertujuan konsumen, apakah sudah diinformasikan kepada konsumen setuju atau tidaknya. Barulah masuk ke hak pilihan, jika setuju atau tidak setuju, tentu ini menjadi pilihan bagi konsumen bukan paksaan.