REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan beberapa tempat di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Upaya paksa ini terkait penyidikan kasus baru dugaan rasuah pembangunan gedung di lingkungan Pemkab Lamongan.
"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana. Pemkab berarti ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Meski demikian, Asep belum menjelaskan rinci mengenai lokasi penggeledahan maupun bukti yang ditemukan tim penyidik. Dia hanya menyebut, pihaknya menggeledah tempat yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
"Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana. Kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta," ujar dia.
Asep mengungkapkan, dalam kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, dia masih enggan membeberkan nominalnya maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkaranya.
"Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara). Baru kita ajukan," ungkap Asep.
"Tersangkanya nanti diumumkan," sambung dia.