Sabtu 16 Sep 2023 13:10 WIB

Fenomena Social Commerce, Kemenkominfo Bisa Blokir Asal Ada Aturannya

Belum ada aturan yang jelas mengenai media sosial dengan social commerce.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ani Nursalikah
Pedagang menjual barang secara live streaming melalui platform media sosial di Toko Dewi Sri, Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Jumat (28/4/2023). Pedagang mulai menjual barang perlengkapan dan aksesoris pernikahan melalui platform media sosial imbas sepinya pembeli secara luring. Menurut pedagang, saat ini penjualan secara live streaming ini bagus perkembangannya. Penjualan secara daring dalam satu hari dalam kisaran 100 paket hingga 300 paket. Di Pasar Beringharjo belum banyak pedagang yang memanfaatkan sistem berjualan dengan live streaming.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pedagang menjual barang secara live streaming melalui platform media sosial di Toko Dewi Sri, Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Jumat (28/4/2023). Pedagang mulai menjual barang perlengkapan dan aksesoris pernikahan melalui platform media sosial imbas sepinya pembeli secara luring. Menurut pedagang, saat ini penjualan secara live streaming ini bagus perkembangannya. Penjualan secara daring dalam satu hari dalam kisaran 100 paket hingga 300 paket. Di Pasar Beringharjo belum banyak pedagang yang memanfaatkan sistem berjualan dengan live streaming.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan Kemenkominfo akan melakukan tindakan terkait fenomena social commerce sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Usman menyampaikan Kemenkominfo bisa saja memblokir social commerce selama ada payung hukum yang mengaturnya.

"Apakah akan blokir social commerce, itu kalau menayangkan konten negatif maka bisa kita takedown," ujar Usman saat diskusi bertajuk "Nasib UMKM di Tengah Gemerlap Social Commerce" di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga

Usman menambahkan Kemenkominfo juga memiliki kewenangan untuk menindak jika platform tersebut tidak melakukan registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai syarat beroperasi di Indonesia. Persoalannya, ucap Usman, saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai media sosial dengan social commerce.

Usman menyampaikan apabila ada aturan terkait pemisahan keduanya, maka seluruh social commerce wajib melakukan registrasi PSE. Usman menyampaikan adanya regulasi yang jelas akan menjadi dasar bagi Kemenkominfo dalam mengambil tindakan terhadap platform social commerce yang tidak memenuhi ketentuan dari pemerintah.

"Ini berlaku untuk (social commerce) semuanya, bukan hanya TikTok, kalau ada pemisahan maka harus mendaftar sebagai entitas baru, kalau tidak melakukan itu kita akan ambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Usman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement