REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menilai perlunya mendorong persyarikatan Muhammadiyah dalam memperkuat pembiayaan wakaf produktif. Hal tersebut disampaikan Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Wahyu Purnama dalam Focus Group Discussion (FGD) Bank Indonesia (15/9/23) terkait pemanfaatan aset wakaf Persyarikatan Muhammadiyah.
Ketua MPW PP Muhammadiyah sekaligus sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan memberikan paparan belum optimalnya pemanfaatan aset wakaf Muhammadiyah, idealnya aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat dan bangsa. Banyaknya tanah wakaf yang terlantar karena skema pembiayaan melalui wakaf uang masih terbatas dan regulasi pengelolaan wakaf masih terdapat kendala.
“Data Sistem Manajemen Aset Muhammadiyah (Simam) yang hingga saat ini sudah 42 persen, luas aset wakaf hibah 21.000 ha, pendataan melalui Simam terus di update. Potensi ini penting memperkuat melalui skema wakaf uang untuk memperkuat ekonomi umat melalui lahan wakaf produktif di perkotaan dan Pedesaan,” ujar Buya Amirsyah dalam siaran pers kepada Republika, Sabtu (16/9/2023).
Dalam kesempatan yang sama Direktur Pembiayaan Syariah Kemenkeu RI, Dwi Irianti Hadiningdyah menyampaikan bahwa potensi wakaf di Persyarikatan Muhammadiyah yang sangat besar telah memiliki data yang cukup bagus. Hanya saja sistem pembiayaan yang dilakukan belum bisa berjalan karena harus melibatkan semua pemangku kepentingan seperti Kementerian Keuangan, OJK, Perbankan Syariah, dan lainnya.
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Imam Teguh Saptono, sebagai moderator menegaskan besarnya peluang wakaf untuk tumbuh dan berkembang. Akan tetapi masih ada kendala bidang regulasi karena aset wakaf tidak bisa dijadikan jaminan pembiayaan sehingga pendayagunaan wakaf belum optimal.
Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasasi, mengatakan potensi wakaf Muhammadiyah dapat dilakukan melalui skema pembiayaan pasar modal syariah berdasarkan aturan OJK. Bank Bukopin Syariah Yusana Dewi Kepala Divisi Departemen Pendanaan Institusi KB Bukopin Yusana Dewi bertekad mendukung skema pembiayaan wakaf produktif.
Juga hadir PT Tapera, Gatut Subadio, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera menegaskan agar pembiayaan wakaf bisa berjalan sesuai skema pembiayaan yang berlaku. Untuk itu FGD mengusulkan perlu dirumuskan aturan pembiayaan agar Muhammadiyah dapat menerbitkan Sukuk Wakaf, selain Cash wakaf Link Sukuk (CWLS) yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan RI sesuai regulasi sehingga dapat mendukung pembiayaan wakaf produktif.