REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku tidak mempersoalkan terdakwa Mario Dandy Satriyo mengajukan banding setelah divonis 12 tahun penjara. Jonathan menyebut banding dan kasasi yang diajukan terdakwa tidak akan mengubah hukumannya.
"Menurut gue silakan aja banding, karena itu dijamin oleh UU. Dan kami yakin banding dan kasasi nggak akan mengubah apapun," ujar Jonathan melalui akun media sosial dilihat pada Sabtu (16/9/2023)
Menurut Jonathan ada beberapa pertimbangan yang membuat ia yakin banding Mario tidak bakal mengubah apapun. Di antaranya, unsur penganiayaan berat dengan perencanaan telah terbukti di persidangan tingkat pertama. Kemudian juga pelaku anak AG status hukumnya sudah inkracht dan harus menjalani hukuman 3,5 tahun.
"Attitude, Mario selama sidang jadi catatan tambahan kenapa tidak ada keringanan. Kita kawal aja jangan sampai masuk angin," beber Jonathan.
Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, memori banding yang diajukan Mario resmi dilayangkan tim penasihat hukumnya ke PN Jakarta Selatan, pada Selasa (12/9/2023). Menurut dia, panitera kamar pidana pengadilan, pun sudah menerima pernyataan banding dari tim JPU pada hari yang sama
Djuyamto menuturkan, setelah menerima memori banding terdakwa, maupun tim penuntut umum, pihak PN Jaksel selanjutnya akan segera melakukan pemberkasan. Pun kata dia, akan dilanjukan dengan pelimpahan perkara ke PT DKI Jakarta sebagai peradilan tingkat kedua, pengadil perkara banding.
“Selanjutnya, pengadilan negeri akan segera menyiapkan berkas, dan akan segera mengirimkan berkas perkara ke pengadilan tingkat banding (PT DKI Jakarta),” kata Djuyamto.