Sabtu 16 Sep 2023 18:06 WIB

Jampidsus: Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ Rp 1,5 Triliun Ujungnya Ramai

Penyidik Jampidsus terakhir memeriksa PT Bukaka Teknik Utama dan PT Farika Beton.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Foto: Dok Puspen Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) tak akan berhenti pada penetapan empat orang sebagai tersangka. Proyek tol yang dikerjakan pada 2017-2020 tersebut menelan anggaran Rp 13,5 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyiratkan, penyidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,5 triliun tersebut akan membongkar semua keterlibatan pihak-pihak lain untuk dapat dijadikan tersangka.

Baca Juga

"Kasus Tol Japek ini, ujungnya akan ramai. Ditunggu saja," kata Febrie ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/9/2023). Dia belum bersedia membeberkan kisi-kisi tentang pihak-pihak mana lagi yang cukup alat bukti untuk dapat dijerat sebagai tersangka.

Pasalnya, tim penyidikan Jampidsus masih terus melakukan serangkaian proses pemeriksaan, dan juga penggeledahan. "Untuk penggeledahan, dan penyitaan belum (dapat) diumumkan. Tetapi, kita tunggu lah. Ini masih terus berjalan sampai ujungnya," ujar Febrie.

Jampidsus sudah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi tol sepanjang 36,4 kilometer tersebut. Kasus itu diusuut oleh penyidik Jampidsus sejak Maret 2023.

Pembongkaran kasus dimulai...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement