Sabtu 16 Sep 2023 18:31 WIB

Terkait Kasus Bayi Tertukar, RS Sentosa Bogor Terancam Denda Rp 2 Miliar

Pelaku usaha tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).  

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, bersama dua bayi tertukar, GB (1) dan GL (1), dan ibunya.
Foto: Dok. Humas Polres Bogor
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, bersama dua bayi tertukar, GB (1) dan GL (1), dan ibunya.

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Rumah Sakit Sentosa Bogor, tempat di mana dua bayi tertukar lahir terancam denda Rp 2 miliar. Nilai denda yang fantastis berdasarkan dari gugatan keluarga bayi tertukar.

Kuasa hukum ibu bayi tertukar bernama Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, mengatakan, denda Rp 2 miliar itu tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kalau di Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), dilaporkan dengan Pasal 8 juncto Pasal 62 disebutkan dapat dijerat dengan penjara atau denda Rp 2 miliar,” kata Rusydi kepada Republika, Sabtu (16/9/2023).

Belum lama ini, keluarga bayi tertukar juga telah mengajukan kompensasi berupa nominal uang ke RS Sentosa. Meski tak menyebutkan berapa nilai yang diajukan, Rusydi mengatakan, nominal yang diajukan ke RS Sentosa tidak sebesar denda yang dapat menjerat rumah sakit tipe C tersebut.

Menurut Rusydi, besaran nominal kompensasi yang diajukan Siti Mauliah dan pihak ibu Dian Prihatini berbeda, namun tidak terpaut jauh.

“Beda (besarannya). Ada nilainya. Tidak bisa disebutkan di media. Pokoknya jauh lah. Kita mengajukan kompensasi sesuai dengan keadaan di perundang-undangan,” kata Rusydi.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara RS Sentosa, Gregg Djako, mengatakan besaran denda tersebut merupakan hal yang wajar di dalam hal tuntutan. Menurutnya, silakan saja para ibu mengajukan gugatan dan menuntut kerugian pada pihak rumah sakit.

“Ya itu silakan saja, makanya itu saya bilang ada mekanismenya. Silahkan saja itu haknya mereka mau dituntut kek, mau apa kek itu hak,” kata Gregg.

Kendati demikian, sambung Gregg, pihak rumah sakit pun berhak membela diri di dalam mekanisme pengadilan. Jika memang nantinya kasus bayi tertukar di Bogor ini akan diajukan ke pengadilan.

Lebih lanjut, Gregg mengatakan, adapun kebuntuan dalam mediasi orangtua bayi ini, karena permintaan kedua orang tua korban melebihi batas kemampuan pihak rumah sakit.

“Ya rumah sakit itu harus memberi kompensasi sesuai dengan kemampuannya, itu saja. Harus mampu dong, kalau nggak mampu, rumah sakit merasa nggak mampu ia penuhi ya tidak bisa memenuhinya,” jelasnya.

Terlebih, kata Gregg, peristiwa bayi tertukar ini bukan suatu hal yang diharapkan oleh semua pihak. Termasuk RS Sentosa sendiri.

“Rumah sakit tidak pernah mengharapkan peristiwa seperti ini, ini murni human error. Jadi rumah sakit kemudian kalau ditanya kompensasi dan sebagai macamnya, rumah sakit pasti tidak tutup mata, tapi kan itu harus logis,” tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, dua ibu bayi tertukar, Siti Mauliah (37 tahun) dan Dian Prihatini (33), resmi melaporkan Rumah Sakit Sentosa atas kasus bayi tertukar. Dalam laporan ini, korban melaporkan korporasi RS Sentosa yang diduga ada tindak pidana. Laporan tersebut sudah tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan No. Pol : STBL / B / 1597 / IX / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement