Selasa 19 Sep 2023 22:40 WIB

Alhamdulillah, 2.100 Takmir Mushala Pekalongan Didaftarkan BP Jamsostek

Hal ini guna meningkatkan kesejahteraan pekerja informal seperti takmir.

Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, telah merekomendasikan 2.100 pengurus (takmir) mushala/masjid mendapatkan kepesertaan dalam perlindungan dari Badan Penyelenggara Jamsostek.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santosa di Pekalongan, mengatakan, pemkot telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 19 B Tahun 2022 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal.

Baca Juga

"Oleh karena itu, kepesertaan 2.100 orang pengurus mushala ini sebagai bentuk komitmen pemkot guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama kelompok pekerja informal yang rentan untuk diberikan jaminan perlindungan sosial dalam bentuk kepesertaan BP Jamsostek," kata Sri Budi.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Farah Diana mengatakan, pihaknya ikut memberikan perhatian khusus kepada para pekerja rentan di wilayah setempat agar bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Di antara salah satu profesi yang tidak luput menjadi fokus mendapatkan jaminan sosial tersebut, kata dia, adalah mereka yang berprofesi sebagai pengurus mushala dan masjid.

Menurut dia, pengurus mushala merupakan kelompok pekerja penerima upah karena mereka menerima insentif honor dari Pemkot Pekalongan sehingga iuran kepesertaannya ditanggung pemkot.

"Dengan iuran sebesar Rp8.100 per orang maka secara otomatis mereka sudah aktif terdaftar sebagai peserta yang mendapat dua jaminan perlindungan sekaligus, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," kata dia.

Farah Diana menambahkan, manfaat ikut kepesertaan BP Jamsostek ini, peserta akan memperoleh perlindungan jaminan sosial apabila mereka meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

 

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement