Ahad 17 Sep 2023 08:45 WIB

Pacu Pengembangan Industri Hilir Olahan Kakao, Ini Aksi Kemenperin

Produk olahan cokelat artisan punya nilai jual lebih tinggi.

Pengunjung menikmati minuman dari cokelat olahan pada Festival Cokelat Olahan di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (3/12/2021) (ilustrasi).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Pengunjung menikmati minuman dari cokelat olahan pada Festival Cokelat Olahan di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (3/12/2021) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mendorong pengembangan industri kakao dan cokelat di Indonesia, khususnya di sisi hilir, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggulirkan program Cokelat Artisan dan Craft Cokelat Indonesia untuk Dunia sebagai salah satu program prioritas di masa depan.

"Kami telah mengembangkan program-program utama mulai dari fasilitasi kewirausahaan, dukungan R&D dan inovasi, implementasi industri 4.0, serta yang paling penting, yakni promosi internasional dan branding dalam rangka memperkuat dan memajukan pertumbuhan cokelat artisan Indonesia," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga

Dengan inovasi dan penerapan teknologi, terdapat 31 produsen cokelat artisan Indonesia yang mengekplorasi 600 jenis profil rasa cokelat khas Indonesia yang berbeda dan unik. Para artisan mengolah kakao menjadi produk cokelat secara bean-to-bar dengan kapasitas 1.242 ton per tahun.

"Pangsa pasar coklat artisan saat ini baru 1,3 persen dari potensi 10 persen pasar cokelat di Indonesia, sehingga potensi pengembangannya masih terbuka luas," katanya.

Putu menjelaskan bahwa produk cokelat artisan memiliki nilai tambah yang tinggi dengan mengambil bahan baku dari biji kakao berkualitas tinggi dengan harga premium. Sebagai perbandingan, produk cokelat artisan memiliki nilai tambah 700 hingga 1.500 persen sedangkan produk cokelat biasa nilai tambahnya 100-300 persen.

"Produsen cokelat artisan juga menerapkan program keberlanjutan dan ketertelusuran (sustainability & traceability) biji kakao sehingga dapat memenuhi persyaratan pasar luar negeri seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR)," kata Putu.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement