REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang pembacaan putusan sela terhadap Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo pada Senin (18/9/2023). Rafael terjerat kasus gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rafael sudah menyimak pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 30 Agustus 2023. Kemudian kubu Rafael membacakan eksepsinya pada 6 September. Selanjutnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan sela terhadap ayah dari Mario Dandy itu.
"Senin 18 September 2023. Agenda pembacaan putusan sela," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses Republika pada Senin (18/9/2023).
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar.