Senin 18 Sep 2023 06:12 WIB

Hari Ini, Rafael Alun Simak Putusan Sela pada Kasus Gratifikasi dan TPPU

Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fernan Rahadi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).  Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang pembacaan putusan sela terhadap Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo pada Senin (18/9/2023). Rafael terjerat kasus gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Rafael sudah menyimak pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 30 Agustus 2023. Kemudian kubu Rafael membacakan eksepsinya pada 6 September. Selanjutnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan sela terhadap ayah dari Mario Dandy itu. 

Baca Juga

"Senin 18 September 2023. Agenda pembacaan putusan sela," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses Republika pada Senin (18/9/2023). 

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar.