Senin 18 Sep 2023 08:14 WIB

KH Asnawi Ridwan Diangkat Jadi Mursyid Thariqah Qadiriyyah wa Naqsyabandiyah

Thariqah Qadiriyyah wa Naqsyabandiyah memiliki banyak pengikut di Indonesia.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi kegiatan tarekat.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Ilustrasi kegiatan tarekat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Mursyid Thariqah Qadiriyyah wa Naqsyabandiyah (TQN) yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Annawawi, Berjan, Purworejo, KH Achmad Chalwani Annawawi mengangkat pengasuh Pondok Pesantren Fasihuddin, Kota Depok, KH. Asnawi Ridwan sebagai mursyid khalifah Thariqah Qadiriyyah wa Naqsyabandiyah. Dengan diangkatnya sebagai mursyid khalifah TQN, KH. Asnawi Ridwan diberikan kewenangan untuk melakukan talqin, baiat, serta memimpin serangkaian aktivitas dan ritual TQN.

Seorang mursyid TQN berhak mengangkat mursyid dan khalifah. Hal itu sebagaimana dilakukan sendiri oleh Syekh Ahmad Khatib Sambas selaku guru mursyid yang memiliki banyak murid. Dia mengangkat beberapa khalifah untuk menyebarkan TQN di seantero Nusantata, di antaranya Syekh Abdul Karim (Banten), Syekh Thalhah (Cirebon), Syekh Ahmad Hasbullah (Madura) dan lainnya. 

Baca Juga

"Pengangkatan (KH. Asnawi Ridwan sebagai mursyid khalifah TQN) tersebut sebagaimana lazimnya dilakukan dalam TQN, yakni melalui Ijazah khirqah serta disaksikan oleh pengamal TQN Chalwaniyah,” kata KH. Achmad Chalwani Annawawi saat mengisi maulid nabi Muhammad SAW dan zikir Thariqah Qadiriyyah wa Naqsyabandiyah di Ponpes Fashihuddin, Pasir Putih, Sawangan Kota Depok pekan lalu.

Dalam kesempatan tersebut Kiai Chalwani menjelaskan bahwa Thariqah Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN) yang didirikan oleh Syekh Ahmad Khatib Sambas merupakan perpaduan dua thariqah besar, yakni Qadiriyah dan Naqsyabandiyah. Kiai Chalwani mengungkapkan bahwa maqam (kedudukan) khalifah dalam TQN sama dengan mursyid yang memiliki kewenangan untuk melakukan talqin atau bai’at bagi orang lain yang ingin bergabung menjadi pengamal TQN.

“Kesetaraan kedudukan dan kewenangan seorang khalifah sebagai mursyid dalam TQN juga berlaku dalam kelompok TQN dari jalur sanad lainnya,” ungkapnya.

Namun demikian, menurut kiai Chalwani dalam perkembangannya ada perbedaan istilah yang digunakan. Misalnya dalam TQN jalur KH. Ahmad Shohibul Wafa Tajul Arifin atau populer dengan nama Abah Anom dari Suryalaya Tasikmalaya istilah yang dipakai untuk menunjuk seseorang pengganti mursyid adalah khalifah, badal, dan wakil talqin.

Dalam thariqah selain TQN, menurut kiai Chalwani istilah yang digunakan untuk menunjuk seseorang pengganti mursyid juga beragam, ada sebutan Muqaddam, Naqib, Badal Mursyid dan lain sebagainya.

Kiai Chalwani menegaskan bahwa kedudukan khalifah sama dengan mursyid dalam lingkup TQN. Adapun istilah-istilah lain yang muncul hanya menunjukkan perbedaan sebutan, tapi tidak menggeser substansi dan makna.

Lebih lanjut, kiai Chalwani mengatakan tentang pentingnya berthariqah dengan mengambil bai’at atau talqin dari mursyid yang tersambung sanadnya. Sebagaimana firman Allah ta'ala dalam Alquran surat Maryam ayat 87:

لَا يَمْلِكُونَ الشَّفَاعَةَ إِلَّا مَنِ اتَّخَذَ عِنْدَ الرَّحْمَٰنِ عَهْدًا

Artinya: Mereka tidak berhak mendapatkan syafa’at (pertolongan) kecuali orang yang telah mengadakan perjanjian di sisi (Allah) Yang Maha Pengasih (QS Maryam, ayat 87). 

"Adalah orang-orang yang telah mengambil baiat atau talqin berupa zikrullah melalui mursyid atau khalifah atau wakil talqin atau muqaddam (atau istilah lainnya yang berbeda-beda) yang sanadnya tersambung kepada Rasulullah saw. kepada Malaikat Jibril as. kepada Allah SWT,” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement