Senin 18 Sep 2023 15:04 WIB

Bank Kalteng Optimistis Penuhi Kewajiban Modal Minimum Rp 3 Triliun

Bank Kalteng berharap modal minimum tersebut dapat tercapai pada 2024.

Red: Fuji Pratiwi
Bank Kalteng
Foto: bankkalteng.co.id
Bank Kalteng

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Bank Kalteng optimistis memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti minimal Rp 3 triliun pada akhir 2024, sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

"Sampai dengan Agustus 2023 modal inti PT Bank Kalteng telah mencapai Rp 2,543 triliun," kata Direktur Keuangan, Operasional dan TI Bank Kalteng, Ahmad Selanorwanda, dalam keterangan di Palangka Raya, Senin (18/9/2023).

Baca Juga

Adapun kewajiban pemenuhan modal inti minimal tersebut bertujuan untuk melakukan penguatan struktur, ketahanan, maupun daya saing industri perbankan nasional untuk menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan teknologi informasi. 

Wanda menyebut, Pemprov Kalimantan Tengah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) sangat berkomitmen untuk pemenuhan modal inti tersebut.