Senin 18 Sep 2023 18:50 WIB

Polri Segera Limpahkan Kembali Berkas Tersangka Panji Gumilang

Polri segera melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Panji Gumilang ke JPU.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Polri segera melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Panji Gumilang ke JPU.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Polri segera melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Panji Gumilang ke JPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri sudah melengkapi berkas perkara tersangka Panji Gumilang yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) akan segera melayangkan kembali berkas perkara penistaan atau penodaan agama yang dilakukan pemimpin Pondok Pesantren al-Zaytun tersebut.

“Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara penistaan agama PG (Panji Gumilang) yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” begitu kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Baca Juga

“Dan penyidik, dalam waktu yang tidak lama, segera akan mengirimkan kembali berkas perkara PG ke Jaksa Penuntut Umum untuk dapat segera diproses di pengadilan,” kata Ramadhan.

Sementara Panji Gumilang, sampai saat ini masih mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri menunggu proses hukum terhadapnya. Panji Gumilang, adalah tersangka terkait kasus penistaan, atau penodaan agama. Pemimpin Ponpes al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) itu dijadikan tersangka dan ditahan sejak 2 Agustus 2023.

Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan sangkaan Pasal 156a huruf a KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dan atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sangkaan tersebut terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian, permusuhan, dan penistaan atau penodaan agama. Serta terkait dengan penyebaran kabar bohong yang memicu keonaran di khalayak.

Pada Rabu (16/8/2023) lalu, Dittipidum Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus tersebut, dan melimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diteliti sebelum diajukan ke persidangan.

Namun hasil penelitian berkas perkara tersebut, dinyatakan JPU belum lengkap materil maupun formil. Pada Selasa (29/8/2023), JPU mengembalikan berkas perkara tersebut, dan meminta penyidik memenuhi kekurangan materil, maupun formil untuk penuntutan Panji Gumilang.

Kasus penistaan agama, bukan satu-satunya kasus pidana yang mengancam Panji Gumilang. Panji Gumilang juga dalam penyidikan dua klaster kasus lain terkait dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kasus tersebut dalam penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Namun belum menetapkan tersangka. Panji Gumilang juga dalam penyidikan terkait kasus penggelapan dalam penghimpunan, dan pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedakah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement