Senin 18 Sep 2023 18:57 WIB

Kubu Rafael Alun Minta Daftar Saksi ke Jaksa, Hakim: Silakan Chat Saja

Kubu Rafael Alun meminta daftar saksi kepada jaksa, hakim sebut silahkan dalam chat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Kubu Rafael Alun meminta daftar saksi kepada jaksa, hakim sebut silahkan dalam chat.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Kubu Rafael Alun meminta daftar saksi kepada jaksa, hakim sebut silahkan dalam chat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang pembuktian terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dilanjutkan pada pekan depan. Rafael terjerat kasus gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dakwaan terhadap Rafael dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 30 Agustus 2023. Kubu Rafael membacakan eksepsinya pada 6 September. Namun eksepsi ayah dari Mario Dandy itu dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim pada 18 September 2023. Dengan demikian, perkara ini bakal memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi.

Baca Juga

"Kita jadwal pada Senin dan Rabu. Dua kali sepekan. Kita atur yang baik jadwalnya jangan bentrok," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Jakpus pada Senin (18/9/2023). 

PN Jakpus rencananya menggelar sidang lanjutan perkara Rafael Alun pada 25 dan 27 September 2023. Agendanya pemeriksaan saksi. 

Terkait hal tersebut, kubu Rafael meminta agar JPU KPK menginformasikan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan. "Kami meminta (daftar nama) saksi untuk Senin nanti," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Rafael Alun. 

Atas permintaan itu, Majelis hakim menyarankan JPU KPK membuka komunikasi dengan penasihat hukum Rafael soal identitas saksi. Majelis menyebut informasi tersebut wajar diberikan kepada penasihat hukum sebelum sidang. Sehingga kubu Rafael Alun dapat menyiapkan pertanyaaan bagi saksi yang dihadirkan. 

"Kalau bisa nanti di-chat WA saja daftar saksi yang diajukan ke penasihat hukum atau ke Panitera Pengganti. Itu kan informasi saja supaya ada persiapan pertanyaannya nanti kepada saksi itu," ucap Suparman. 

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. 

Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya.  Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael. 

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta. 

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement