REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang aksinya sempat terekam kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television). Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang sempat dilarikan ke Madura, Jawa Timur.
"Pelaku berhasil kami tangkap pada Rabu (9/9/2023), setelah kami mendapatkan laporan adanya pencurian sepeda motor di Jalan Kiai Turaichan Adjhuri, Kelurahan Langgar Dalem, Kecamatan Kota," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di sela-sela menggelar konferensi pers di Polsek Kota Kudus, Senin (18/9/2023).
Ia mengungkapkan pelaku berinisial IS (33 tahun) warga Bangkalan, Jawa Timur, berhasil diringkus di tempat kontrakannya di Kecamatan Kota, Kudus. Kronologi kejadian berawal ketika korban bernama Nur Afifa (17) memarkir kendaraannya di depan toko di Jalan Kiai Turaichan Adjhuri Kudus setelah membeli makan. Namun, ketika mengambil dompet yang ada di dalam jok kendaraan, ternyata kunci sepeda motor lupa diambil.
Berselang lima menit, sepeda motor korban dilarikan pencuri. Mengetahui sepeda motornya dicuri orang, korban spontan lari mengejar sambil berteriak minta tolong warga. Karena gagal melakukan upaya pengejaran, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Kudus Kota.
"Kami langsung merespons laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, salah satunya dari CCTV toko yang sempat merekam pelaku saat melakukan aksinya," ujarnya.
Dari penyelidikan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Kudus Kota mendapatkan petunjuk dan berhasil mengamankan pelaku IS di sebuah kontrakan di Kecamatan Kota Kudus berikut kendaraan Kawasaki Blitz yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Tim Polsek Kota juga mengamankan barang bukti berupa Honda Vario milik korban yang sempat dilarikan ke Madura.
Pelaku IS mengaku nekad mencuri sepeda motor lantaran terhimpit kebutuhan sehari-hari. Selain itu, dirinya melihat adanya kesempatan saat melihat kunci motor yang masih terpasang di kendaraan.
Untuk itu, Polres Kudus mengimbau masyarakat lebih waspada dan cermat ketika hendak memarkirkan kendarannya. Jangan sampai melupakan kunci sepeda motor dan lebih baik ditambahi kunci roda sebagai pengaman.
Atas perbuatannya itu, pelaku IS dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun pidana penjara. Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan juga langsung menyerahkan sepeda motor curian itu kepada korban.
Nor Arsita, korban pencurian sepeda motor mengaku berterima kasih kepada Polres Kudus khususnya Polsek Kudus Kota yang telah bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang menimpanya. Apalagi sepeda motor miliknya telah kembali.
"Terima kasih kepada polisi yang telah berupaya mengembalikan sepeda motor saya yang telah dicuri dan menangkap pelakunya," ujarnya.