Senin 18 Sep 2023 19:37 WIB

Tak Ada Aturan Dilanggar, Kemkominfo Belum Bisa Tindak TikTok Shop

TikTok memang terdaftar sebagai platform media sosial bukan e-commerce.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi e-commerce.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi e-commerce.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan, belum ada aturan yang dilanggar oleh bisnis media sosial dan e-commerce TikTok Shop. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo tidak bisa serta merta menindak platform TikTok Shop meskipun sejumlah pihak menentang keberadaan bisnis tersebut karena mengancam pasar UMKM lokal.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan, TikTok memang terdaftar sebagai platform media sosial bukan e-commerce. Namun, hingga saat ini belum ada aturan mengenai keharusan pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce.

Baca Juga

"Sejauh ini, dia izinnya adalah platform media sosial tapi di dalam media sosial itu ada layanan yang namanya shop, TikTop Shop itu boleh tidak? Sejauh ini tidak ada aturan yang harus memisahkan itu. Jadinya Kominfo tidak bisa melakukan apa-apa kalau sekarang karena tidak ada aturannya," ujar Usman Kamsong saat dihubungi Republika, Senin (18/9/2023).

Usman mengatakan, Kementerian Kominfo saat ini berwenang untuk menindak platform yang melanggar aturan dari segi konten, tidak terdaftar maupun melakukan kebocoran data. Usman mencontohkan, Kominfo bisa men-takedown atau memblokir platform yang menjual barang-barang yang terlarang.