Senin 18 Sep 2023 19:41 WIB

Sidang Rafael Alun Digelar 2 Kali dalam Sepekan

Majelis hakim PN Jakpus mengagendakan sidang Rafael Alun 2 kali dalam satu pekan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Majelis hakim PN Jakpus mengagendakan sidang Rafael Alun 2 kali dalam satu pekan.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Majelis hakim PN Jakpus mengagendakan sidang Rafael Alun 2 kali dalam satu pekan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan dua kali sidang per pekan bagi eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo mulai 25 September 2023. Rafael terlibat kasus gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dakwaan terhadap Rafael dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 30 Agustus 2023. Kubu Rafael membacakan eksepsinya pada 6 September. Namun eksepsi ayah dari Mario Dandy itu dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim pada 18 September 2023.

Baca Juga

Dengan demikian, perkara ini bakal memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi. "Saksi bisa dihadirkan lusa hari Rabu (27 September)?," tanya hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Jakpus pada Senin (18/9/2023). 

"Kami mohon pemeriksaan ditunda tanggal 25 atau Selasa tanggal 26 Yang Mulia," jawab JPU KPK Wawan Yunarwanto. 

Majelis hakim mengingatkan kepada JPU KPK soal padatnya agenda sidang kasus korupsi di PN Jakpus. Sehingga Majelis memutuskan agar sidang digelar dua kali dalam sepekan agar tak bentrok dengan sidang perkara lain. 

"Masalahnya ini banyak jadwal sidang tipikor juga. Kita jadwal hari Senin dan Rabu. Dua kali seminggu. Kita atur yang baik jadwalnya jangan bentrok," ujar Suparman. 

Majelis hakim juga meminta JPU KPK memperhatikan proses penggalian keterangan. Majelis tak ingin terlalu banyak saksi dipanggil hingga sidang berlangsung molor dan tak efektif. Padahal pada saat itu ada keterangan saksi yang penting untuk didalami. 

Majelis menyarankan saksi dalam jumlah banyak boleh dihadirkan sekaligus kalau keterangannya yang perlu digali per orang tak terlalu banyak. 

"Saksinya diatur ya. Misal kalau memang diperkirakan beri keterangan agak luas lingkupnya banyak waktu jadi dibatasi jangan terlalu banyak. Kalau (keterangan) sedikit-sedikit bisa lah 5 orang sehari," ucap Suparman. 

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan TPPU hingga Rp 100 miliar. Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya.

Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael. 

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta. 

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement